Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum Perdata Materil

Hukum Perdata Materil

Apa itu Subjek hukum ?

Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dan hukum. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subyek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).

Selengkapnya »Apa itu Subjek hukum ?