Usaha hakim untuk mendamaikan para pihak
Pasal 130 ayat (1) HIR menyebutkan bahwa hakim sebelum memeriksa perkara harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Peranan hakim dalam usaha mendamaikan para pihak sangat penting. Apabila hakim berhasil mendamaikan para pihak, lalu dibuat akta perdamaian dan kedua belah pihak harus mentaati isi akta perdamaian.
Selengkapnya »Usaha hakim untuk mendamaikan para pihak