Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
Pada dasarnya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang pasti dapat dijalankan. Sekalipun demikian ada pengecualiannya, yaitu jika suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Pasal 180 HIR, 191 RBg).
Selengkapnya »Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)