Syarat dan Hukum Ijtihad
Sudah pasti ijtihad tidak membahas masalah akidah, namun hanya membahas masalah syariah (perbuatan). Tapi itupun tidak semua hukum syariah menjadi ruang ijtihad. Karena itu, ada ulama yang mendefinisikan ijtihad sebagai, usaha keras mujtahid dalam rangka mencari hukum syariah dengan cara istinbâth (penggalian hukum) atas masalah yang tidak memiliki dalil qath’i baik dari nash (al-Quran dan as-Sunnah) maupun Ijma’, yakni Ijma’ Sahabat. (Hasan, Mu’jam Ushûl al-Fiqh, 1998: 21). Dalam hal ini ada kaidah: tidak boleh ada ijtihad ketika ada nash. (Al-Bujairimi, Tuhfatul Habîb ’ala Syarh al-Khathîb, II/130).
Selengkapnya »Syarat dan Hukum Ijtihad