Prinsip Umum Investasi Syariah
Uang harus senantiasa beredar, tidak diperbolehkan ditimbun. Karena itu, ketika seseorang memiliki modal (setelah seluruh kebutuhan pokok dan kewajibannya terpenuhi), ia diwajibkan mengelola modal tersebut sehingga memiliki andil dalam perekonomian.
Selengkapnya »Prinsip Umum Investasi Syariah