Lompat ke konten
Kategori Home » akad fasad

akad fasad

Akad-akad Bisnis yang Batil dan Fasad

  • oleh

Akad batil karena larangan terhadap akadnya sendiri

• Bay’ al-Munâbadzah, jual beli dengan ketentuan bahwa sighat atau kesepakatan jual beli terjadi dengan cara saling melempar barangnya.

• Bay’ al-Mulâmasah, jual beli dengan cara meraba atau dengan ketentuan siapa yang memegang/menyentuh barangnya maka ia harus membayar. Di sini  tidak terjadi atau tidak ada hak khiyar(hak memilih dan menentukan jadi membeli atau tidak).

Selengkapnya »Akad-akad Bisnis yang Batil dan Fasad