Pendapatan merupakan arus masuk bruto dan manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dan kontribusi penanam modal. Pendapatan hanya terdiri dan arus masuk bruto dan manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh perusahaan untuk dirinya sindiri.
Dalam konteks perusahan pengusahaan hutan, maka pendapatan perusahaan kehutanan adalah ants masuk brutto dan penjualan kayu tebangan, kayu olahan dan hasil hutan lainnya selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dan kontribusi penanam modal.
Nature
Pendapatan operasional meliputi pendapatan dan penjualan hasil hutan, baik
berupa kayu olahan, hasil tebangan maupun hasil hutan lainnya. Dalam konteks
perusahaan pengusahaan kehutanan, maka perlu dibedakan antara pendapatan yang
diperoleh pemegang HPH, HTI, dan Industri Pengolahan Kayu Hutan (IPKH):
a. HPH: Pendapatan Operasional yang diterima dan pengusahan HPH adalah hasil penjualan kayu tebangan maupun hasil hutan lainnya.
b. HTI: Pendapatan Operasional yang diterima dan pengusahan HTI adalah penjualan hasil tebangan dan kayu yang ditanam dan hasil hutan lainnya.
c. IPKH: Pendapatan operasional yang diterima adalah hasil penjualan kayu olahan dan hasil hutan lainnya.
Pengakuan
Pendapatan dan penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut
dipenuhi:
a. Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan rnanfaat kepemilikan barang kepada pembeli,
b. Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual,
c. Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal
d. Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut, dan
e. Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal.
Pendapatan operasional harus diakui dengan penggunakan dasar akrual.
Dalam konteks HPH dan HTI, maka hasil tebangan berupa kayu bulat dapat diternukan
dari tiga tempat: lokasi tebangan (TPN) setelah hasil tebangan dinilai, lokasi
pengumpulan atau penimbunan hasil hutan (log pond/log pond antara/log yard), log
pond industri (IPKH) dan tempat penimbunan kayu (TPK) di darat. Sehingga secara
fisik hasil tebangan yang telah berada di log pond industri telah dapat dicatat sebagai
penjualan karena hasil tebangan tersebut telah dicatat sebagai persediaan IPKH dan hasil tebangan yang masih berada di lokasi tebangan (TPN) dan lokasi penimbunan dicatat sebagai persediaan perusahaan HPH dan atauHTI.
Dengan demikian pendapatan dapat diakui secara akrual dan apada saat berpindahnya hak kepemilikan hasil penebangan yang tergantung syarat peniualannya seperti: fob gudang penjual, fob gudang pembeli. Sedangkan dalam konteks IPKH maka mengikuti apa yang lazim dilakukan perusabaan manufaktur lainnya.
Pengukuran
Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. Jumlah pendapatan yang timbul dan suatu transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara perusahaan dengan pembeli. Dalam konteks perusahaan pengusahaan kehutanan, dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki HPH, HTI, dan IPKH, maka pengukuran pendapatan untuk:
a. HPH
Pengukuran pendapatan operasional untuk pemegang HPH haruslah berdasarkan setiap HPH yang diidentifikasi berdasarkan areal RKT yang disetujui. Untuk setiap HPH oleh perusahaan yang memiliki lebih dan satu HPH dibuatkan buku besar pendukung (sub ledger).
b. HTI
Pengukuran pendapatan operasional pemilik HPHTI harus berdasarkan HPHTI yang diidentifikasikan berdasarkan areal RKT yang disetujui.
c. IPKH
Pengukuran pendapatan operasional perusahaan pengolahan kayu hutan
berdasarkan kelaziman perusahaan manufaktur yaitu satuan fisik produk yang
terjual.
Untuk perusahaan pengusahan hutan yang terintegrasi dengan perusahaan
industrinya maka transaksi yang terjadi antara keduanya menggunakan harga tranfer.