Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi » DEFENISI PENDAPATAN OPERASIONAL

DEFENISI PENDAPATAN OPERASIONAL

  • oleh

Pendapatan merupakan arus masuk bruto dan manfaat ekonomi yang timbul dari   aktivitas   normal   perusahaan   selama   suatu   periode   bila   arus   masuk   itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dan kontribusi penanam modal. Pendapatan hanya terdiri dan arus masuk bruto dan manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh perusahaan untuk dirinya sindiri.

Dalam konteks perusahan pengusahaan hutan, maka pendapatan perusahaan kehutanan adalah ants masuk brutto dan penjualan kayu tebangan, kayu olahan dan hasil hutan lainnya selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dan kontribusi penanam modal.

Daftar Isi

Nature

Pendapatan operasional meliputi pendapatan dan penjualan hasil hutan, baik
berupa kayu olahan, hasil tebangan maupun hasil hutan lainnya. Dalam konteks
perusahaan pengusahaan kehutanan, maka perlu dibedakan antara pendapatan yang
diperoleh pemegang HPH, HTI, dan Industri Pengolahan Kayu Hutan (IPKH):

a.  HPH: Pendapatan Operasional yang diterima dan pengusahan HPH adalah hasil penjualan kayu tebangan maupun hasil hutan lainnya.

b.  HTI: Pendapatan Operasional yang diterima dan pengusahan HTI adalah penjualan hasil tebangan dan kayu yang ditanam dan hasil hutan lainnya.

c.   IPKH: Pendapatan operasional yang diterima adalah hasil penjualan kayu olahan dan hasil hutan lainnya.

Pengakuan

Pendapatan dan penjualan barang harus diakui bila seluruh kondisi berikut
dipenuhi:

a.  Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan rnanfaat kepemilikan barang kepada pembeli,

b.  Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual,

c.   Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal

d.  Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut, dan

e.  Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal.

Pendapatan  operasional  harus  diakui  dengan  penggunakan  dasar  akrual.
Dalam konteks HPH dan HTI, maka hasil tebangan berupa kayu bulat dapat diternukan
dari  tiga  tempat:  lokasi  tebangan (TPN)  setelah  hasil  tebangan  dinilai,  lokasi
pengumpulan atau penimbunan hasil hutan (log pond/log pond antara/log yard), log
pond industri (IPKH) dan tempat penimbunan kayu (TPK) di darat. Sehingga secara
fisik hasil tebangan yang telah berada di log pond industri telah dapat dicatat sebagai

penjualan karena hasil tebangan tersebut telah dicatat sebagai persediaan IPKH dan hasil tebangan yang masih berada di lokasi tebangan (TPN) dan lokasi penimbunan dicatat sebagai persediaan perusahaan HPH dan atauHTI.

Dengan demikian pendapatan dapat diakui secara akrual dan apada saat berpindahnya hak kepemilikan hasil penebangan yang tergantung syarat peniualannya seperti: fob gudang penjual, fob gudang pembeli. Sedangkan dalam konteks IPKH maka mengikuti apa yang lazim dilakukan perusabaan manufaktur lainnya.

Pengukuran

Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat  diterima.  Jumlah  pendapatan  yang  timbul  dan  suatu  transaksi  biasanya ditentukan  oleh  persetujuan  antara  perusahaan  dengan  pembeli.  Dalam  konteks perusahaan  pengusahaan  kehutanan,  dengan  memperhatikan  karakteristik  yang dimiliki HPH, HTI, dan IPKH, maka pengukuran pendapatan untuk:

a.  HPH

Pengukuran pendapatan operasional untuk pemegang HPH haruslah berdasarkan setiap HPH yang diidentifikasi berdasarkan areal RKT yang disetujui. Untuk setiap HPH oleh perusahaan yang memiliki lebih dan satu HPH dibuatkan buku besar pendukung (sub ledger).

b.  HTI

Pengukuran pendapatan operasional pemilik HPHTI harus berdasarkan HPHTI yang diidentifikasikan berdasarkan areal RKT yang disetujui.

c.   IPKH

Pengukuran   pendapatan   operasional   perusahaan   pengolahan   kayu   hutan
berdasarkan kelaziman perusahaan manufaktur yaitu satuan fisik produk yang
terjual.

Untuk perusahaan pengusahan hutan yang terintegrasi dengan perusahaan
industrinya maka transaksi yang terjadi antara keduanya menggunakan harga tranfer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *