Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Apakah yang digolongkan sebagai kebijakan publik?

Apakah yang digolongkan sebagai kebijakan publik?

  • oleh

Kebijakan publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Guna memahami kebijakan publik, maka perlu dilihat sebagai suatu “sistem hukum” (system of law) yang terdiri dari :

1.  Isi hukum (content of law), yaitu uraian atau penjabaran tertulis dari suatu  kebijakan  yang  tertuang  dalam  bentuk  perundang-undangan, peraturan, dan keputusan pemerintah. Ada juga kebijakan-kebijakan yang lebih merupakan kesepakatan umum (konvensi) yang tidak tertulis.

2.  Tata-laksana   hokum (structure   of law),   yang   terdiri   dari (1)semua   perangkat   kelembagaan/lembaga-lembaga   hukum   seperti birokrasi pemerintah, pengadilan, penjara, partai politik, dll; serta (2) pelaksana/aparat pelaksana dari isi hukum yang berlaku seperti hakim, jaksa, pengacara, polisi tentara, pejabat pemerintah, anggota DPR, dll.

3.  Budaya hukum (culture of law), merupakan aspek kontekstual (= aspek yang berhubungan dengan situasi suatu kejadian) dari sistem hukum yang berlaku yaitu tentang persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktik pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sistem hukum (isi dan  tata-laksana  hukum).  Termasuk  juga  bentuk-bentuk  tanggapan (reaksi, respon) masyarakat.terhadap pelaksanaan isi dan tata-hukum tersebut.

“Advokasi yang baik adalah yang secara sengaja dan sistematis memang dirancang untuk mendesakkan adanya dan terjadinya perubahan dalam isi, tata-laksana, dan budaya hukum yang berlaku.”

Referensi : Universitas Gadjah Mada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *