Kebijakan publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Guna memahami kebijakan publik, maka perlu dilihat sebagai suatu “sistem hukum” (system of law) yang terdiri dari :
1. Isi hukum (content of law), yaitu uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan, peraturan, dan keputusan pemerintah. Ada juga kebijakan-kebijakan yang lebih merupakan kesepakatan umum (konvensi) yang tidak tertulis.
2. Tata-laksana hokum (structure of law), yang terdiri dari (1)semua perangkat kelembagaan/lembaga-lembaga hukum seperti birokrasi pemerintah, pengadilan, penjara, partai politik, dll; serta (2) pelaksana/aparat pelaksana dari isi hukum yang berlaku seperti hakim, jaksa, pengacara, polisi tentara, pejabat pemerintah, anggota DPR, dll.
3. Budaya hukum (culture of law), merupakan aspek kontekstual (= aspek yang berhubungan dengan situasi suatu kejadian) dari sistem hukum yang berlaku yaitu tentang persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktik pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sistem hukum (isi dan tata-laksana hukum). Termasuk juga bentuk-bentuk tanggapan (reaksi, respon) masyarakat.terhadap pelaksanaan isi dan tata-hukum tersebut.
“Advokasi yang baik adalah yang secara sengaja dan sistematis memang dirancang untuk mendesakkan adanya dan terjadinya perubahan dalam isi, tata-laksana, dan budaya hukum yang berlaku.”
Referensi : Universitas Gadjah Mada