Kasus Leasing Syariah yang Banyak Terjadi :
Akad sewa (ijarah) : Akad antara bank dengan nasabah, di mana bank menyewakan aset dan nasabah membayar uang sewa pada masa tertentu.
Jenis
- Operating lease/ijarah : pada masa akhir sewa, aset dikembalikan
- Ijarah muntahiya bit tamlik : pada masa akhir sewa, aset dipindahtangankan/dimiliki penyewa
Cara Perpindahan Kepemilikan
1. Pemberian (hibah)
2. Penjualan pada akhir masa sewa
3. Penjualan sebelum masa sewa berakhir
4. Penjualan bertahap
Analisis
Jika pada Leasing konvensional terjadi aktivitas bunga, sewa (SW) dan beli sekaligus (2 akad dalam 1 transaksi), maka dalam Leasing syariah yang terjadi % RoI, sewa lalu “opsi” jual beli/hibah. Tampak juga di sini terjadi 2 transaksi dalam 1 akad.
Solusi