Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Tindakan yang dapat dilaksanakan selama pemeriksaan

Tindakan yang dapat dilaksanakan selama pemeriksaan

  • oleh

Seseorang yang mengajukan gugatan ke pengadilan. di samping berharap untuk memperoleh putusan yang adil, juga berharap putusan tersebut akhirnya dapat dilaksanakan. Untuk hal ini dikenal adanya sita jaminan. Sita jaminan mengandung anti bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari, barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik tergugat. ataupun barang bergerak milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat selama proses berlangsung dapat lebih dahulu disita agar tidak dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke orang lain. Sita jaminan ini harus dimohonkan oleh Penggugat kepada hakim yang memeriksa (Pasal 178 ayat (3) HIR).

Jenis-jenis sita jaminan adalah :

1). Sita revindicatoir (Pasal 226 HIR)

Merupakan sita atas barang bergerak milik kreditur (penggugat) sendiri. Maksud sita ini adalah agar barangbarang yang digugat tidak dihilangkan selama proses berlangsung. Akibat dari sita ini, pemohon atau penyita barang tidak dapat menguasai barang yang disita dan sebaliknya yang terkena sita dilarang mengasingkan barang.

Apabila gugatan penggugat dikabulkan, maka dalam dictum putusan, sita ini dinyatakan sah dan berharga dan diperintahkan agar barang yangbersangkutan diserahkan kepada penggugat, sedang jika gugatan ditolak, maka sita tersebut dinyatakan dicabut.

2). Sita conservatoir (Pasal 227 HIR)

Merupakan sita atas barang milik debitur (tergugat) agar barang tersebut tidak dihilangkan atau dipindahtangankan selama perkara sedang berlangsung. Sita ini merupakan persiapan sebelum dijalankannya putusan.

3). Sita eksekutorial

Merupakan sita atas barang-barang sebagai pendahuluan suatu eksekusi dari putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan maksud barang tersebut akan dilelang di muka umum untuk memenuhi putusan pengadilan yang tidak dituruti secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan.

4). Sita marital (823 Rv)

Sita ini dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang suaminya, baik bergerak maupun tidak bergerak. sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses persidangan barang tersebut tidak dihilangkan suami.

5). Sita gadai/pand beslag (Pasal 751 Rv).

Sita gadai ini semacam sita jaminan, yang dimohonkan oieh orang yang menyewakan rumah atau tanah, agar diletakan sita terhadap perabot rumah tangga milik penyeba/tergugat guna menjamin pembayaran uang  sewa yang harus dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *