Richardson (1977) mengungkapkan di lokasi yang dekat dengan pusat kota, penggunaan lahan yang paling cocok adalah untuk tujuan komersial dan industri ringan. Hal ini disebabkan adanya akses besar yang dimiliki oleh lahan terhadap berbagai pelayanan kota, disamping nilai lahannya sendiri.
Berbagai konsep pertumbuhan mulai dan Concentric-nyaBurgess dan Von Thunen (1880); Sectoral-nya Hoyt; Multiple Nuclei-nya Harris – Ullman; Central Placesnya Christaller; Axial development-nya Baichin, dan masih banyak lagi teori lain yang sudah dikenal dan dapat digunakan untuk merumuskan konsepsi yang dapat diterapkan untuk perkembangan lokasi perumahan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perkembangan perumahan adalah pewilayahan (zoning); utilitas (utilities); faktor-faktor teknis (technical factors); lokasi (locations); estetika (aesthetics); komunitas (community); pelayanan kota (city services); dan biaya (costs). Untuk itu diperlukan penyelidikan untuk menguji kelayakannya. (Snyder dan Catanese, 1985) Penentuan dan perkembangan lokasi perumahan yang benar akan dapat menambah keuntungan, serta mengurangi biaya dan resiko.
Lokasi perumahan sering menjadi faktor utama dalam keberhasilan proses pembangunan dan telah merupakan pegangan sejak lama, bahwa keberhasilan dan nilai suatu proyek ditentukan oleh tiga hal: lokasi, lokasi, dan lokasi (Catanese dan Snyder; 1992). Selama kebijakan tentang lokasi perumahan belum dirumuskan secara mapan, maka perkembangan lokasi perumahan, termasuk sarana dan prasarananya akan cenderung berjalan masing-masing tanpa keterpaduan yang harmonis dengan elemen lainnya. Dengan bermunculannya pengembang yang semakin banyak, telah mendorong perkembangan lokasi-lokasi perumahan baru tumbuh secara acak.
Dalam penentuan dan perkembangan lokasi perumahan banyak faktor yang berpengaruh.
Faktor-faktor tersebut antara lain:(1) kependudukan; (2) ; (3) pembiayaan dan dana. (Departemen Pekerjaan Umum, 1994).
Sugandi (1995) dalam penelitiannya mengenai kebijakan pemilihan lokasi perumahan mengungkapkan bahwa tujuan pemilihan lokasi perumahan adalah agar perumahan terpilih benar-benar sesuai dengan harapan dan sumberdaya yang tersedia. Dalam pemilihan lokasi perumahan sering dihadapkan pada berbagai masalah antara lain : aksesibilitas ke jalan raya, kantor, sekolah, ada tidaknya jaringan listrik, air, telepon dan sebagainya.
Winarso (1995) menyatakan masalah ketersediaan lahan semakin parah dengan adanya kasus-kasus seperti lahan yang semula telah dialokasikan untuk suatu kegiatan tertentu dalam rencana kota, pada saat akan diimplementasikan telah digunakan oleh jenis kegiatan lainnya. Keadaan ini tentu tidak benar, bahkan sering pula menyulut ketidak puasan masyarakat karena perubahan yang terjadi tidak sesuai dengan rencana yang telah diketahui masyarakat. Perubahan juga mempunyai dampak yang besar terhadap pengeluaran publik, terutama jika perubahan itu untuk tata guna lahan yang lebih komersial.
Kuswara (2004) mengungkapkan penataan sistem perumahan dan permukiman dilakukan melalui tahapan pemilihan lokasi dan lahan. Dalam rangka pemilihan dan penyediaan lokasi perumahan dan permukiman hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah: (1) kondisi dan arahan kawasan budidaya dan lindung; (2) daya dukung fisik dan lingkungan; (3) sistem sarana dan prasarana perkotaan; (4) sistem pusat kegiatan ekonomi;(5) perkembangan sosial kependudukan;(6) prospek pertumbuhan ekonomi; dan (7) sistem jaringanregional (keterkaitan dengan kabupaten/kota lainnya).
Faktor yang berpengaruh dalam perkembangan lokasi perumahan secara
rincian dapat dilihat pada Gambar 1.