Lompat ke konten
Kategori Home » Prinsip Universal

Prinsip Universal

YURISDIKSI NEGARA

  • oleh

ius decere = mengatakan hokum kekuasaan/wewenang negara menerapkan hukum

Yurisdiksi Negara  didasarkan atas teritorial > yurisdiksi teritorial. negara berwenang/berkuasa memaksakan hukum atas orang, brg. dan peristiwa yg. terjadi dalam wilayahnya.

Selengkapnya »YURISDIKSI NEGARA