Pengertian, Rukun dan Prinsip Wadiah
Wadiah dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Jadi Wadiah adalah titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki
Selengkapnya »Pengertian, Rukun dan Prinsip Wadiah