Pencemaran Air
Definisi pencemaran air menurut Kepmen Lingkungan Hidup No. Kep-03/MENKLH/II/1991, adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas air turun ke tingkat tertentu yang menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Selengkapnya »Pencemaran Air