Lompat ke konten
Kategori Home » Kompetensi Absolut Peradilan

Kompetensi Absolut Peradilan

Kompetensi Absolut Peradilan

  • oleh

Dari empat lingkungan peradilan yang telah ada, masing-masing mempunyai batas kewenangan mengadili (yurisdiksi) absolut sendiri. Lingkungan peradilan umum menurut UU Nomor 2 Tahun 1986 bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Sementara kewenangan Peradilan

Selengkapnya »Kompetensi Absolut Peradilan