YURISDIKSI NEGARA
ius decere = mengatakan hokum kekuasaan/wewenang negara menerapkan hukum
Yurisdiksi Negara didasarkan atas teritorial > yurisdiksi teritorial. negara berwenang/berkuasa memaksakan hukum atas orang, brg. dan peristiwa yg. terjadi dalam wilayahnya.
Selengkapnya »YURISDIKSI NEGARA