Defenisi dan Jenis Jenis Kejahatan
Kejahatan adalah pelanggaran terhadap hukum publik. Kata ini, dalam pengertian yang paling umum, mencakup semua pelanggaran, tetapi dalam pengertian yang lebih terbatas terbatas pada kejahatan. Istilah pelanggaran dapat dianggap memiliki arti yang sama, tetapi biasanya dipahami sebagai kejahatan yang tidak dapat didakwa tetapi dapat dihukum, secara ringkas atau dengan penyitaan hukuman.
Selengkapnya »Defenisi dan Jenis Jenis Kejahatan