Lompat ke konten
Kategori Home » jaminan perkara perdata

jaminan perkara perdata

Tindakan yang dapat dilaksanakan selama pemeriksaan

  • oleh

Seseorang yang mengajukan gugatan ke pengadilan. di samping berharap untuk memperoleh putusan yang adil, juga berharap putusan tersebut akhirnya dapat dilaksanakan. Untuk hal ini dikenal adanya sita jaminan. Sita jaminan mengandung anti bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari, barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik tergugat. ataupun barang bergerak milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat selama proses berlangsung dapat lebih dahulu disita agar tidak dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke orang lain. Sita jaminan ini harus dimohonkan oleh Penggugat kepada hakim yang memeriksa (Pasal 178 ayat (3) HIR).

Selengkapnya »Tindakan yang dapat dilaksanakan selama pemeriksaan