Pengertian Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Selengkapnya »Pengertian Hukum Perdata di Indonesia