Standar Praktik Profesional Audit Internal dalam Standar 2310 menyatakan:
Standar Temuan Audit
Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang cukup, andal, relevan, dan berguna untuk mencapai tujuan penugasan. Nasihat Praktik Standar 2410-1, “Kriteria Komunikasi,” memperluas arahan ini sebagai berikut:
Komunikasi akhir perikatan dapat mencakup informasi latar belakang dan ringkasan. Informasi latar belakang dapat mengidentifikasi unit organisasi dan kegiatan yang ditinjau dan memberikan informasi penjelasan yang relevan. Mereka juga dapat mencakup status pengamatan, kesimpulan, dan rekomendasi dari laporan sebelumnya.
Mungkin juga ada indikasi apakah laporan tersebut mencakup perikatan terjadwal atau tanggapan terhadap permintaan. Ringkasan, jika disertakan, harus merupakan representasi yang seimbang dari konten komunikasi perikatan.
Nasihat Praktik Standar 2410-1, “Kriteria Komunikasi,” memperluas arahan ini sebagai berikut:
- Hasil harus mencakup observasi, kesimpulan (opini), rekomendasi, dan rencana aksi.
- Pengamatan adalah pernyataan fakta yang penting. Pengamatan ini diperlukan untuk mendukung atau mencegah kesalahpahaman tentang kesimpulan dan rekomendasi auditor internal harus disertakan dalam komunikasi perikatan akhir. Pengamatan atau rekomendasi yang kurang signifikan dapat dikomunikasikan secara
- keterlibatan dan komunikasi muncul melalui proses membandingkan apa yang seharusnya dengan apa yang ada. Ada atau tidaknya perbedaan, auditor internal memiliki landasan untuk menyusun laporan. Ketika kondisi memenuhi kriteria, pengakuan dalam komunikasi perikatan harus didasarkan pada atribut berikut:
Nasihat Praktik Standar 2410-1, “Kriteria Komunikasi,” memperluas arahan ini sebagai berikut:
- Kriteria: Standar, ukuran, atau harapan yang digunakan dalam membuat evaluasi dan/atau verifikasi (apa yang seharusnya ada).
- Kondisi: Bukti faktual yang ditemukan auditor internal selama pemeriksaan (apa yang ada).
- Penyebab: Alasan perbedaan antara kondisi yang diharapkan dan yang sebenarnya (mengapa perbedaan sumbu).
- Efek: Risiko atau ledakan yang dihadapi organisasi dan/atau orang lain karena kondisinya tidak sama dengan kriteria (dampak perbedaan).
Dalam menentukan tingkat risiko atau eksposur, auditor internal harus mempertimbangkan pengaruh pengamatan dan rekomendasi perikatan mereka terhadap laporan keuangan organisasi.
Nasihat Praktik Standar 2410-1, “Kriteria Komunikasi,” memperluas arahan ini sebagai berikut:
Pengamatan dan rekomendasi juga dapat mencakup pencapaian klien perikatan, masalah terkait, dan informasi pendukung jika tidak disertakan di tempat lain.