Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi » Sistem dan Mekanisme Kliring

Sistem dan Mekanisme Kliring

  • oleh

Berdasarkan system penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan :

a. Kliring Sistem manual,   yaitu   system  penyelenggaraan   kliring   local   yang  dalam pelaksanaan  perhitungan,  pembuatan  Bilyet  saldo  Kliring  serta  pemilihan  Warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

b. Kliring Sistem semi otomasi, yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilihan warkat dilakukan secara manualoleh setiap peserta.

C . Kliring Sistem  otomasi,  yaitu  system  penyelenggaraan  Kliring  Lokal  yang  dalam pelaksanaan  perhitungan,  pembuatan  Bilyet  Saldo  Kliring  dan  pemilahan  Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.

Mekanisme Kliring

Mekanisme kliring dapat diilustrasikan seperti  berikut:

PROSES PERPINDAHAN DANA MENGGUNAKAN KLIRING

Dalam transaksi kliring akan melibatkan pihak tertarik (yang menarik cek), pihak penarik (yang menerima cek), dan Bank Indonesia. Kegiatan kliring di atas masih berjalan secara manual, artinya belum ada otomatisasi kliring.

Dewasa ini kliring dilakukan secara otomatisasi mellui suatu Automated Clearing House(ACH). Semua kegiatan kliring akan dilakukan tanpa adanya pertemuan dengan bank-bank yang terlibat dalam lembaga kliring. Pertemuan kliring dapat dilakukan secara on-line dan fisik warkatnya akan dikirimkan ke Bank Sentral setelah data entry dilakukan oleh para peserta kliring. Mekanisme ACH digambarkan sebagai berikut.

KLIRING SECARA ELEKTRONIK MELALUI AUTOMATED CLEARING HOUSE (ACH)

Dalam  pelaksanaan  kegiatan  kliring  secara  otomatisasi  melalui  ACH,  bank penarik tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik. Bank peserta kliring yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling mengkliringkan warkat-warkatnya melalui media  elektronik  komputer  yang  on-line  dengan  ACH.  Warkat  secara  fisik  akan dikirimkan langsung ke Bank Indonesia untuk tujuan pengendalian dan pemantauan kegiatan kliring ACH. Disini pihak bank penarik akan berbeda sikapnya dengan bank tertarik.

Bank penarik akan bersikap lebih agresif dalam melakukan kliring keluar atas warkat debet keluarnya. Disini ia akan mempercepat (accelerate) penarikan dana dari warkat kliring karena harus memperhitungkan jumlah hari atau jam pengendapan dana kliring  tersebut.  Dengan  demikian  bank  penarik  tidak  akan  membiarkan  dananya menganggur belum tertarik walau sehari. Dipihak lain bank tertarik akan bersikap pasif. Bank tertarik tidak akan mempermasalahkan kapan bank tertarik akan melakukan kliring.

Bank Indonesia, sebagai bank penyelenggara kliring melalui ACH, dituntut untuk memiliki administrasi yang sempurna yang dapat memantau seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari semua peserta kliring yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *