Berdasarkan system penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan :
a. Kliring Sistem manual, yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet saldo Kliring serta pemilihan Warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b. Kliring Sistem semi otomasi, yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilihan warkat dilakukan secara manualoleh setiap peserta.
C . Kliring Sistem otomasi, yaitu system penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
Mekanisme Kliring
Mekanisme kliring dapat diilustrasikan seperti berikut:
PROSES PERPINDAHAN DANA MENGGUNAKAN KLIRING
Dalam transaksi kliring akan melibatkan pihak tertarik (yang menarik cek), pihak penarik (yang menerima cek), dan Bank Indonesia. Kegiatan kliring di atas masih berjalan secara manual, artinya belum ada otomatisasi kliring.
Dewasa ini kliring dilakukan secara otomatisasi mellui suatu Automated Clearing House(ACH). Semua kegiatan kliring akan dilakukan tanpa adanya pertemuan dengan bank-bank yang terlibat dalam lembaga kliring. Pertemuan kliring dapat dilakukan secara on-line dan fisik warkatnya akan dikirimkan ke Bank Sentral setelah data entry dilakukan oleh para peserta kliring. Mekanisme ACH digambarkan sebagai berikut.
KLIRING SECARA ELEKTRONIK MELALUI AUTOMATED CLEARING HOUSE (ACH)
Dalam pelaksanaan kegiatan kliring secara otomatisasi melalui ACH, bank penarik tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik. Bank peserta kliring yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling mengkliringkan warkat-warkatnya melalui media elektronik komputer yang on-line dengan ACH. Warkat secara fisik akan dikirimkan langsung ke Bank Indonesia untuk tujuan pengendalian dan pemantauan kegiatan kliring ACH. Disini pihak bank penarik akan berbeda sikapnya dengan bank tertarik.
Bank penarik akan bersikap lebih agresif dalam melakukan kliring keluar atas warkat debet keluarnya. Disini ia akan mempercepat (accelerate) penarikan dana dari warkat kliring karena harus memperhitungkan jumlah hari atau jam pengendapan dana kliring tersebut. Dengan demikian bank penarik tidak akan membiarkan dananya menganggur belum tertarik walau sehari. Dipihak lain bank tertarik akan bersikap pasif. Bank tertarik tidak akan mempermasalahkan kapan bank tertarik akan melakukan kliring.
Bank Indonesia, sebagai bank penyelenggara kliring melalui ACH, dituntut untuk memiliki administrasi yang sempurna yang dapat memantau seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari semua peserta kliring yang terlibat.