Sekalipun di dalam kehidupan manusia sudah didapati berbagai sarana pengendali kehidupan sosial yang berujud kebudayaan, nilai-nilai sosial dan norma sosial, namun yang namanya penyimpangan atau perilaku menyimpang itu selalu saja terjadi.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan penyimpangan atau perilaku menyimpang, dapat kiranya dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
Dalam konteks Sosiologi, perilaku menyimpang diartikan sebagai : Perilaku yang belum dan atau tidak disepakati bersama, atau merupakan perilaku yang belum atau tidak mencapai kesepakatan umum.
Delos H. Kelly dan kawan-kawan, dalam tulisannya berjudul “DEVIANT
Behavior A Texts-Reader in the Sociology of Deviance : 1989), menyatakan bahwa ada dua pendapat mengenai penyimpangan atau perilaku menyimpang.
Pertama, adalah beberapa pendapat yang menyatakan bahwa penyimpangan atau perilaku menyimpang itu meliputi perilaku pembunuhan dan pemerkosaan. Sedangkan yang
Kedua, adalah sebagaian lain yang berpendapat bahwa penyimpangan atau perilaku menyimpang meliputi pelacuran, penganiayaan terhadap anak-anak, pemukulan terhadap istri dan homoseksual.
Dengan memperhatikan motivasi dibalik perilaku menyimpang, beberapa di antara kita menempatkan kesalahan pada keluarga, sementara pihak lain mengutamakan faktor genetik atau faktor lingkungan sebagai pemicunya, khususnya kemiskinan.
Sementara itu Skipper beserta kawan, Skipper; dalam Deviance, Voices from the margin, 1981, mengawali tulisannya dengan pernyataan aksiomatik, bahwa sangatlah tidak mungkin, suatu kelompok dapat bertahan hidup tanpa keberadaan peraturan atau norma-norma tertentu, baik bagi kelompok kecil seperti : Keluarga maupun kelompok besar setingkat bangsa.
Mengapa demikian, karena norma-norma akan menjadi pentunjuk bagi anggota masyatakat untuk berperilaku, dan norma-norma akan mengarahkan mengenai perilaku macam apa yang patut dilakukan dan perilaku macam apa yang tidak patut dilakukan.
Sudah barang tentu, untuk sebagian, norma-norma tersebut disertai dengan sangsi-sangsi, agar segenap anggota masyarakat bersedia untuk mematuhinya. Inilah yang dimaksudkan sebagai fungsi norma sebagai faktor penguat keberadaan kelompok.
Untuk memahami mengenai perilaku macam apa yang patut dinyatakan sebagai perilaku menyimpang, atau faktor-faktor apa yang diyakini sebagai penyebab penyimpangan, haruslah lebih dulu di fahami mengenai konsep penyimpangan atau perilaku menyimpang, dalam kaitannya dengan proses interaksi sosial yang berkesinambungan, sehingga penyimpangan menjadi kenyataan umum.
Untuk itu, ada beberapa hal berikut ini yang perlu dicatat :
(1) Beberapa faktorpenentu kategori menyimpang (seperti : Ussages, Folkways, Mores dan Law) haruslahdiciptakan;
(2) setiap orang harus dipandang sebagai subyek potensial pelaku perilaku menyimpang atau perilaku yang tergolong kategori pelanggaraan dan
(3) seseorang harus mencoba untuk memperkuat diri untuk menghindarkan diri dari pelanggaran yang tergolong dalam kategori penyimpangan.
Apabila hal di atas tidak terpenuhi atau apabila kemauan individual berhasil meniadakan kekuatan-kekuatan di sarana pengendali sosial di atas, maka disitulah perilaku pelanggaran atau penyimpangan sosial telah tumbuh.
Untuk dapat menentukan apakah sesuatu perilaku itu tergolong ke dalam perilaku menyimpang ataukah bukan, sangatlah berkaitan dengan keberadaan faktor pembatasnya, dalam hal ini adalah keberadaan: norma sosial, apakah berupa Law, Mores, Folkways maupun Usages.
Walaupun sangat disadari bahwa sarana pengendali di atas, pada satu sisi ada yang bersifat general, dalam arti berlaku bagi seluruh anggota masyarakat, dengan tidak mengenal tempat dan waktu, akan tetapi di sisi lain ada juga yang bersifat kedaerahan atau hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu saja. Dengan demikian, apa yang dimaksudkan sebagai perilaku menyimpang itupun, sangat mungkin antara tempat yang satu dengan tempat yang tidak selalu sama.
Telah dikemukakan di bagian muka, bahwa suatu perilaku, baru dapat dinyatakan tergolong menyimpang ataukah tidak, sangatlah berkaitan dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Apabila norma yang berlaku di dalam masyarakat menyatakan bahwa .perilaku tertentu itu tergolong menyimpang maka perilaku tertentu itu dapat dinyatakan sebagai menyimpang, akan tetapi apabila norma dari masyarakat yang bersangkutan tidak menggolongkannya sebagai perilaku menyimpang, maka perilaku tertentu itu akan dianggapnya sebagai perilaku yang biasa.
Kelemahannya adalah : Norma itu sendiri ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat kedaerahan, sehingga apa yang dinyatakan sebagai menyimpang di daerah tertentu belum tentu menyimpang bagi daerah lain, demikian pula sebaliknya, apa yang dianggap wajar bagi daerah tertentu, mungkin di daerah lain dianggap sebagai perilaku yang menyimpang.
Dengan demikian ukuran menyimpang atau tidak menyimpang sangatlah ditentukan oleh norma atau peraturan yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Penyimpangan dalam konteks ini diartikan sebagai perilaku yang berbeda atau bertentangan dengan pola perilaku yang telah disepakati bersama, atau denga kata lain penyimpangan merupakan perilaku yang tidak atau belum mencapai tingkat kesepakatan umum. Horton and Horton menyatakan bahwa :
“Deviation (or deviance) is defined as behavior that contrary to the generally accepted norms of society (1971 : 23).
Untuk memperjelas pengertian di atas, pada bagian berikut ini akan ditampilkan beberapa cara yang dapat mempermudah pendefinisian perilaku menyimpang.
Marshall B. Clinard dan Robert F. Meier mengilustrasikan permasalahan ini dengan menggambarkan 4 (empat) jalan pendefinisian penyimpangan.
Pertama, definisi absolut, yaitu pendefinisian yang menganggap norma sebagai sesuatu yang bersifat universal dan nyata, sehingga dapat diketahui oleh setiap orang mengenai adanya perilaku-perilaku yang salah atau buruk, dan apabila ada orang yang melakukannya, hal itu disebabkan oleh adanya nilai kemasyarakatan yang memaksa seseorang untuk melakukannya.
Misalnya, karena takut menanggung malu, maka seseorang terpaksa membunuh atau bunuh diri, walaupun yang bersangkutan tahu bahwa hal itu salah.
Kedua, definisi statistikal, yaitu suatu pendefinisian yang didasarkan pada lazim atau tidak lazimnya suatu perilaku dilakukan. Apabila suatu perilaku itu telah umum dilakukan oleh banyak orang, atau mendasar statistic grafiknya “normal”, maka perilaku itu dianggap sebagai penyimpangan. Akan tetapi jika tidak “normal”, maka perilaku itu dinyatakan sebagai penyimpangan.
Ketiga, definisi label, yaitu suatu pendefinisian yang mirip dengan definisi statitiskal.
Definisi label berusaha meminimalkan pentingnya norma-norma. Seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku penyimpangan, atau dapat menjadi pelaku penyimpangan, bermula dari label yang diberikan orang lain kepadanya.
Keempat, definisi relatif, yaitu pendefinisian yang dasarkan pada norma, nilai dan budaya dari lingkungan masyarakat tertentu, artinya tidak ” bebas” dari tempat dan waktu. Melainkan justru sebaliknya, yaitu mengenal tempat dan waktu, maksudnya adalah : suatu perilaku itu dapat dinyatakan menyimpang atau tidak, sangatlah tergantung pada norma, nilai dan budaya masyarakat tertentu. Menyimpang ditempat tertentu, belum tentu dianggap menyimpang ditempat lain, demikian sebaliknya.