Ada 3 makna MASYARAKAT SIPIL :
1. MASYARAKAT SIPIL sebagai aktor di luar negara yang berperan dalam proses perubahan sosial dan politik .
Linz dan Stepan :
MASYARAKAT SIPIL merupakan arena politik di mana kelompok-kelompok sukarela, gerakan dan warga negara yang relatif otonom dari negara, mencoba mengartikulasikan nilainilai,menciptakan asosiasi-asosiasi dan solidaritas, serta memperjuangkan kepentingan rakyat.
Elemen-elemen tersebut berusaha saling membangun jaringan dan saling membantu atas dasar prinsip saling menghargai, peradaban, kesetaraan, kebebasan dan persaudaraan.
2. MASYARAKAT SIPIL sebagai arena (ruang dan kondisi) yang memungkinkan tumbuhnya
masyarakat yang otonom terhadap negara :
Cohen dan Arato :
MASYARAKAT SIPIL sebagai suatu ruang interaksi sosial yang terletak di antara ekonomi dan negara, yang terdiri dari lingkungan kekerabatan, lingkungan organisasi/asosiasi (khususnya asosiasi sukarela seperti NGO/LSM), gerakan sosial, dan bentukbentuk komunikasi publik (televisi, radio,dan lain-lain). MASYARAKAT SIPIL modern didirikan dengan peraturan sendiri dan dijalankan sendiri/mandiri.
Chandokee :
MASYARAKAT SIPIL sebagai tempat terjadinya mediasi dan kompetisi; tempat dimana masyarakat masuk dan berhubungan dengan negara.
Hikam:
MASYARAKAT SIPIL sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan :
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating) dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian terhadap negara dan keterikatan dengan norma atau nilai hukum yang diikuti warganya.
3. Dari 2 makna diatas dapat ditemukan makna ke-3 dimana MASYARAKAT SIPIL dipandang
sebagai tujuan ideal atau bentuk peradaban yang hendak dicapai melalui
upaya-upaya tertentu, yaitu masyarakat yang taat pada hukum dan aturan.
Ada 2 karakter dasar dari MASYARAKAT SIPIL (dalam : The Encyclopedia of Democracy):
1. Otonom dari negara, dalam arti MASYARAKAT SIPIL merupakan arena publik yang mampu
mengelola aktivitas dan mengatur anggotanya secara mandiri.
2. MASYARAKAT SIPIL sebagai media yang memberi akses bagi masyarakat terhadap negara,
sehingga bisa menjadi basis partisipasi warga masyarakat.