Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang. Transaksi yang bersifat kontinjensi (bersyarat) ini belum mengikat bank untuk melakukan tagihan ataupun kewajiban riil saat ini, akan tetapi secara antisipatif kontinjensi tersebut akan menjadi kewajiban atau tidak sangat tergantung terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan kontinjensi ini di masa yang akan datang.
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank seharihari. Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
PSAK No. 31 mengatur akuntansi untuk transaksi kontinjensi dalam suatu perusahaan. Istilah kewajiban bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya tergantung pada terjadi atau tidaknya satu peristiwa di masa yang akan datang. Dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada tidaknya kewajiban tersebut.
Penyajian Kontijensi dalam Laporan Keuangan
Transaksi kontinjensi belum mempengaruhi posisi dalam neraca dan laba rugi perusahaan. Kontinjensi sebenarnya dapat tidak diungkapkan dalam laporan keuangan apabila nilai transaksi kontinjensi tidak materil. Dalam kata lain tidak akan mempengaruhi posisi keuangan secara keseluruhan.
Akan tetapi, transaksi kontinjensi banyak ditemukan dalam transaksi perbankan sehari-hari yang apabila dikumpulkan dalam satu periode menghasilkan nilai yang cukup atau bahkan sangat materil sehingga mempengaruhi posisi keuangan secara keseluruhan. Karena nilai yang sangat materil ini, bank diwajibkan untuk melakukan pencatatan transaksi yan bersifat kontinjen ini.
Dalam PSAK No. 31, kontinjensi harus disajikan sedemikian rupa sehingga bila dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan pasiva dapat menggambarkan posisi keuangan bank secara wajar. Kontinjensi merupakan transaksi yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal pelaporan, tetapi harus dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang telah disepakati dengan nasabah terpenuhi. Kontinjensi ini dapat bersifat tagihan atau kewajiban baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing.
PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan kontinjensi disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank. Selanjutnya komitmen dan kontijnensi baik yang bersifat sebagai tagihan maupun kewajiban masing-masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan.
Dengan demikian, pengungkapan dalam laporan dilakukan dengan single entry melalui rekening administratif yang merupakan pos di luar neraca (off balance-sheet).