Modal sendiri yang berasal dari “sumber intern” ialah dalam bentuknya “keuntungan yang dihasilkan perusahaan”. Adapun modal sendiri yang berasal dari “Sumber ekstern” ialah modal yang berasal dari pemilik perusahaan.
Modal yang berasal dari pemilik perusahaan adalah berbagai macam bentuknya menurut bentuk hukum dari masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Dalam PT modal yang berasal dari pemilik ialah modal saham; dalam Firma ialah modal dari anggota Firma; dalam C.V. adalah modal yang berasal dari anggota bekerja dan anggota diam/Komanditer; dan perusahaan perseorangan ialah modal yang berasal dari pemiliknya dan pada Koperasi ialah simpanan-simpanan pokok dari wajib yang berasal dari para anggotanya. Modal Sendiri di dalam suatu perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari:
1. Modal Saham
Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu PT. Bagi perusahaan yang bersangkutan, yang ditenima dari hasil penjualan sahamnya “akan tetap tertanam” di dalam perusahaan tersebul selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanaman yang permanen, karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Adapun jenis-jenis dan saham adalah sebagai berikut:
a. Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham bisa akan mendapat dividen pada akhir tahun pembukuan, hanya kalau perusahaan tensebut mendapatkan keuntungan. Apabil perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan kalau mendapat kerugian, maka pemegang saham tidak akan mendapat dividen, dan mengenai ini ada ketentuan hukumnya yaitu: bahwa suatu perusahaan yang menderita kerugian, selama kerugian itu belum dapat ditutup, maka selama ini perusahaan tidak diperbolehkan membayar dividen. Adapun fungsi dari saham biasa di dalam perusahaan adalah:
1. Sebagai alat untuk mernbela.njai perusahaan dan terutama sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan akan modal permanenan
2. Sebagai-alat untuk menentukan pembagian laba.
3. Sebagai alat untuk mengadakan fusi atau penggabungan dan perusahaanperusahaan.
4. Sebagai alat menguasai perusahaan
Seperti diketahui bahwa suatu perusahaan dalam bentuk PT adalah para pemegang saham. Masing-masing pemegang mempunyai hak kepemilikan berdasarkan jumlah sahamnya yang biasanya dinyatakan dalam prosentase.
Untuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sahamnya dimiliki oleh pemerintah dakan etapi apabila sudah menadi PT tbk (terbuka) artinya go public maka saham yang ada dapat diperjual belikan kepada masyarakat siapa saja. Laku dan tidaknya saham tersebut tentunya berkaitan dengan kinerja perusahaan. Hal mi disebabkan para pemegang saham mengharapkan mendapat pembagian deviden dan laba yang diperoleh perusahaan.
Sebagai contoh ada pemegang saham mempunyai 1 juta lembar saham dan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan pembagian deviden Rp. 200/lembar saham, maka pemegang saham tersebut mendapat deviden keseluruhan sebanyak Rp. 200.000 (dua rams juta rupiah) dan hasil perkalian 1 juta lembar saham kali Rp. 200/lembar.
Fusi atau penggabungan perusahaaan dapat dilakukan dengan mengatur besarnya saham masing-masing dalam prosentase. Apabila tidak diinginkan adanya saham majoritas maka prosentase dapat. diambil hampir merata diantara para pemegang saham, sedangkan sebagai alat menguasai perusahaan maka dapat dilakukan dengan membelilmempunyai saham majoritas.
Dalam RUPS maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting), hak suara didasarkan banyak/sedikiinya kepemilikan saham dalam perusahaan tersebut. Dalam perusahaan hutan apabila sudah go public sebenarnya perlu adanya kehati-hatian yaitu jangan samapai hanya mengejar laba untuk deviden pemegang saham, berakibat fatal dengan memungut hasil produksi over cutting sehingga sumber daya menjadi rusak. Terlebih lagi perlu diingat bahwa fungsi hutan tidak hanya komersial untuk produksi akan tetapi sebenamya lebth besar untuk lingkungan hidup manusia (hidroorologis).
b. Saham Preferen (J’referred Stock)
Pemegang saham preferen mempunyai beberapa “preferansi” tertentu diatas pemegang saham biasa, yaitu terutama dalam hal-hal :
1. pembagian dividen
Dividen dari saham preferen diambilkan lebth dahulu kemudian sisanya barulah disediakan untuk saham biasa (Common-Stock). Dividen saham preferen dinyatakan dalam persentase tertentu dan nilai nominalnya.
2. pembagian kekayaan
Apabila perusahaan dilikuidasi maka dalam pembagian kekayaan. Saham preferen didahulukan daripada saham biasa: Tetapi di lain pihak pemegaig saham preferen juga ada kelemahannya dibandingkan dengan pemega saham biasa, karena pemegang saham preferen tidak mempunvat hak sur dalarn rapat umurn pemegang saham. Adapun persamaannya ialah bah pemegang saham biasa maupun pemegang saham preferen hanva be:hak menerima dividen apabila perusahaan mendapatkan keuntungan.
c. Saham Preferen Kumulatif (Cummulative Preferred-Stock)
Jenis saham ini pada dasamya adalah sama dengan saham preferen. Perbedaannya hanya terletak pada adanya hak kumulatif pada saham preferen kumulatif.
Dengan demikian pemegang saham preferen kumulatif apabila tidak menerima dividen selama beberapa waktu karena besamya laba tidak mengizinkan atau karena adanya kerugian, pemegang jenis saham ini dikemudian hari apabila perusahaan mendapatkan keuntungan berhak untuk menuntut dividen-dividen yang tidak dibayarkan di waktu-waktu yang lampau.
Besarnya dividen dari saham preferen kumulatifpun dinyatakan dalam persentasi tertentu dari nilai nominalnya. Nilai saham di dalam Neraca selalu tercantum dalam nilai nominalnya Apabila kurs pada waktu emisi di atas atau di bawah pari, maka selisihnya antara harga nominal dengan harga kurs ditambahkan atau dikurangkan dari nilai nominal tersebut.
Apabila kurs di atas pan maka selisih di atas nominal tersebut (agio saham, paid in surplus) ditambahkan, sehingga akan memperbesar nilai saham, dan dengan sendirinya akan memperbesar modal sendiri.
Demikian pula sebaliknya apabila kursnya di bawah pan, maka selisih di bawah nilai nominal tersebut (disagio, discount) dikurangkan dan nilai nominal sehingga hal mi akan memperkecil modal sendiri.
2. Cadangan
Cadangan di sini dimaksudkan sebagai cadangan yang dibentuk dan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau dan tahun yang berjalan (Reserve that are surplus). Tidak semua cadangan termasuk dalam pengertian modal sendini. Cadangan yang termasuk dalam modal sendini ialah antara lain:
a. Cadangan ekspansi.
b. Cadangan modal kerja.
c. Cadangan selisih kurs.
d. Cadangan untuk menampung hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak diduga sebelumnya (cadangan umum).
Adapun cadangan yang tidak termasuk dalam modal sendiri antara lain ialah cadangan depresiasi, cadangan piutang ragu-ragu, dan cadangan yang bersifat hutang (cadangan untuk pensiun pegawai, cadangan untuk membayar pajak). Untuk cadangan depresiasi, sekanang banyak digunakan istilah “akumulasi depresiasi” ( accumulated depreciation) Di dalam PT sering pula terdapat apa yang disebut “Cadangan Rahasia” dan “Cadangan Diam”. Cadangan Rahasia adalah cadangan yang besar jumlahnya tidak nampak dalam neraca dan besar jumlahnya tidak mudah diketahui.
Cadangan Diam pada prinsipnya tidak berbeda dengan cadangan Rahasia, yaitu yang besar jumlahnya tidak nampak atau tidak tercantum dalam Neraca, tetapi dapat diduga adanya nilai cadangan di dalam perusahaan.
Cadangan Rahasia dan Diam pada prinsipnya dapat dibentuk dengan cara:
1. mengadakan penilaian yang lebih rendah pos-pos aktiva daripada nilai yang sebenarnya.
2. mengadakan penilaian yang lebih tinggi pos-pos utang daripada nilai yang sebenamya.
Adanya Cadangan Rahasia tersebut adalah terutama dalam hubungannya dengan soal pembayaran dividen. Pemegang saham pada umunmya menghendaki agar seluruh atau sebagian besar dari keuntungan yang diperoleh perusahaan hendaknya dibagikan sebagai dividen. Tetapi di lain pihak pimpinan perusahaan (direksi) menghendaki agar supaya perusahaan yang dipimpinnya dapat terus berkembang.
Untuk keperluan perkembangan atau perluasan perusahaan diperlukan adanya cadangan, dan cadangan hanya dapat dibentuk dan laba yang diperolehnya. Apabila semua keuntungan dibayarkan sebagai dividen maka perusahaan tidak dapat membentuk cadangan. Oleh karena itu agar supaya perusahaan dapat membentuk cadangan yang tidak diketahui oleh pemegang saham atau pihak luar ialah dengan cara membentuk cadangan rahasia.
3. Laba Ditahan
Keuntungan yang diperoleh oleh suatu perusahaan dapat sebagian dibayarkan sebagai dividen dan sebagian ditahan oleh perusahaan. Apabila penahanan keuntungan tersebut sudah dengan tujuan tertentu, maka dibentuklah cadangan sebagaimana diuraikan di atas. Apabila perusahaan belum mempunyai tujuan tertentu mengenai penggunaan keuntungan tersebut, maka keuntungan tersebut merupakan “keuntungan yang ditahan” (retained Earning).
Di dalam Neraca sering “cadangan” dan “laba ditahan” dijadikan sata dalam pos “retained Earning” atau pos sisa-sisa laba, misalnya sisa-sisa laba tahun 1966, 1967, 1968. Adanya keuntungan akan memperbesar “Retained Earning” yang ini berarti akan memperbesar modal sendiri.