Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Macam Macam Qarinah

Macam Macam Qarinah

  • oleh

Menurut Syaikh ‘Atha bin Khalil, terdapat 3 (tiga) macam qarinah untuk memahami jenis thalab, yaitu :

pertama, qarinah yang menunjukkan jazm (hukum tegas), baik yang menunjukkan hukum haram maupun hukum wajib.

Kedua, qarinah yang menunjukkan ghair jazm (hukum tidak tegas), baik yang menunjukkan hukum mandub (sunnah) maupun hukum makruh.

Ketiga, qarinah yang menunjukkan istiwa` (hukum mubah), yaitu qarinah yang menunjukkan kesamaan antara tuntutan mengerjakan dengan tuntutan meninggalkan perbuatan. (‘Atha bin Khalil, Taysir Wushul Ila Al Ushul, hlm. 19-28).

Qarinah yang pertama, yakni yang menunjukkan jazm (hukum tegas), ada banyak macam bentuknya. Antara lain adanya penjelasan mengenai siksaan atau hukuman di dunia atau di akhirat, atau yang semakna dengan itu, terhadap suatu perbuatan yang dikerjakan, ataupun perbuatan yang tidak dikerjakan. Penjelasan mengenai hukuman untuk perbuatan yang dikerjakan, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri. Adanya hukuman ini, merupakan qarinah bahwa perbuatan mencuri itu hukumnya haram. Firman Allah SWT :

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah [5] : 38).

Qarinah berupa penjelasan mengenai hukuman untuk perbuatan yang tidak dikerjakan, contohnya siksaan di neraka Saqar bagi orang yang tidak sholat. Adanya ancaman siksaan ini, merupakan qarinah bahwa mengerjakan sholat hukumnya wajib (lihat kembali contoh di atas di awal tulisan).

Qarinah yang menunjukkan jazm, juga dapat berupa celaan yang keras baik terhadap perbuatan yang ditinggalkan, maupun perbuatan yang dilakukan. Misalnya predikat mati jahiliyah bagi yang tidak mempunyai baiat kepada khalifah. Adanya predikat mati jahiliyah ini, merupakan qarinah yang menunjukkan baiat kepada seorang khalifah hukumnya wajib. Sabda Rasulullah SAW :

“Barangsiapa mati sedang di lehernya tidak ada baiat (kepada seorang imam / khalifah) maka matinya seperti mati jahiliyah.” (HR Muslim).

Contoh lainnya adalah predikat fahisyah (keji) dan jalan yang buruk (sa`a sabila) bagi perbuatan zina. Predikat ini merupakan qarinah yang menunjukkan bahwa zina itu hukumnya haram. (lihat kembali contoh di atas di awal tulisan).

Qarinah yang kedua, adalah qarinah yang menunjukkan ghairu jazm (hukum tidak tegas), yang menunjukkan hukum sunnah atau makruh. Qarinah ini juga ada banyak ragam bentuknya. Antara lain, adanya nash yang menunjukkan tarjih, yaitu melakukannya lebih baik daripada tak melakukannya, tetapi kosong dari qarinah-qarinah yang menunjukkan jazm. Misalnya sabda Rasulullah SAW :

“Senyummu di hadapan saudaramu, adalah sedekah.” (HR Tirmidzi).

Hadits ini menunjukkan adanya tarjih, yaitu tersenyum itu lebih baik daripada tidak tersenyum, karena ada pujian bahwa senyum kepada sesama muslim itu adalah sedekah. Tapi nash ini tidak disertai qarinah yang menunjukkan jazm, misalnya yang tidak tersenyum akan mati jahiliyah, atau dianggap melakukan perbuatan keji, dsb. Maka tersenyum pada saat berjumpa dengan sesama muslim hukumnya adalah sunnah (mandub), bukan  wajib.

Contoh lainnya dari qarinah yang menunjukkan ghairu jazm (hukum tidak tegas), adalah diamnya Nabi SAW setelah adanya tuntutan untuk tidak berbuat sesuatu (thalabut tarki). Misalnya sabda Nabi SAW :

“Barangsiapa sudah mampu menikah tapi dia tidak menikah, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR Bukhari, Muslim, dll)

Hadits tersebut berisi tuntutan untuk meninggalkan hidup membujang bagi yang sudah mampu menikah. Sebab Nabi SAW memberi predikat orang seperti itu sebagai orang yang “bukan golongan kami”. Tapi Nabi SAW telah membiarkan sebagian shahabatnya tidak menikah, padahal sudah mampu menikah. Diamnya Nabi SAW ini merupakan qarinah bahwa larangan hidup membujang bagi yang sudah mampu menikah adalah larangan makruh, bukan larangan haram.

Qarinah yang ketiga, adalah qarinah yang menunjukkan istiwa` (hukum mubah). Bentuknya juga beraneka ragam. Di antaranya adanya perintah setelah larangan, yang dirumuskan dalam kaidah ushuliyah yang berbunyi Al Amru ba’da an nahyi yufiidul ibaahah (perintah setelah larangan menunjukkan hukum mubah).

Misalnya perintah berburu binatang setelah adanya larangan berburu bagi yang berihram, yakni setelah jamaah haji melakukan tahallul. Allah SWT berfirman :

 “Dan apabila kamu sudah menyelesaikan ibadah haji (bertahallul), maka berburulah.” (QS Al Maaidah [5] : 2).

Perintah untuk berburu ini bukanlah berarti perintah wajib, namun sekedar kebolehan berburu. Karena sebelum selesai beribadah haji haram hukumnya jamaah haji untuk berburu. Jadi perintah itu bukanlah perintah wajib, melainkan sekedar perintah untuk menghilangkan keharaman, yaitu menunjukkan boleh, bukan wajib berburu.

Yang semisal ini adalah perintah untuk bertebaran di muka bumi (intisyar fi al ardhi), seperti berjual beli (QS Al Jumuah : 10), setelah sebelumnya ada larangan jual beli pada saat sholat Jumat (QS Al Jumuah : 9). Perintah itu bukan berarti perintah wajib, melainkan sekedar boleh. Seperti itu pula adalah perintah untuk menggauli isteri setelah isteri selesai dari haid (QS Al Baqarah : 222), setelah sebelumnya ada larangan menggauli isteri pada saat haid (QS Al Baqarah : 222). Perintah untuk menggauli isteri pasca haid juga bukan perintah wajib atas suami, melainkan sekedar boleh.

Referensi : Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M.S.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *