Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi Syariah » Leasing Dalam Islam

Leasing Dalam Islam

  • oleh

Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan  hak  opsi (Finance  Lease)  maupun  sewa-guna-usaha  tanpa  hak  opsi (operating  lease)  untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (kep. Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing)).               

Macam :              

  • Operating lease
  • Finance Lease : Dengan hak Opsi atau Tanpa hak Opsi

Daftar Isi

Yang umum dilakukan

  • Finance Leasedengan hak Opsi, dimana di akhir jangka waktu leasing pemilikan barang otomatis berpindah dari Lessor kepada Lessee
  • Sering dikatakan sebagai kredit atau jual beli kredit.

Ketentuan Leasing pada umumnya :

  1. Lessor (lembaga pembiayaan) sepakat mengadakan Barang sesuai yang diminta oleh Lessee (nasabah)
  2. Lessor sepakat setelah Barang dia beli, dia sewakan kepada Lessee selama jangka waktu Leasing
  3. Lessor sepakat bahwa setelah jangka waktu Leasing dan seluruh angsuran lunas dibayar, Lessee akan langsung memiliki Barang itu.
  4. Selama jangka waktu Leasing sampai seluruh angsuran lunas, Barang itu milik Lessor.  Setelah berakhir  jangka  waktu  Leasing  dan  seluruh  angsuran  lunas,  pemilikan  Barang  langsung berpindah kepada Lessee
  5. Selama jangka waktu leasing semua resiko ditanggung Lessee
  6. Barang dijadikan jaminan secara Fidusia untuk transaksi Leasing tersebut
  7. Jika Lessee (Fulan) telat mengangsur dikenakan denda dan ganti kerugian.

Analisis Leasing Menurut Kajian Islam

Muamalah Leasing seperti contoh diatas adalah syar’i batil, karena :

  1. Terjadi dua transaksi dalam satu akad (shafqatayn fî shafqah wâhidah), yaitu akad ijârah(sewa) dan akad tamlîk (pemindahan pemilikan) baik dalam bentuk bay’, hibah atau hadiah.
  2. Akad tamlîkbukan dalam bentuk ‘aqd al-munjaz, tetapi dalam bentuk ‘aqd al-mu’allaqsekaligus ‘aqd al-mudhâf. Secara syar’i akad tamlîk harus dalam bentuk ‘aqd al-mujaz.
  3. Selama jangka waktu leasing diberlakukan akad ijârah, tapi dalam praktek menyalahi ketentuan akad ijârah yaitu barang yang disewakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemiliknya yaitu pihak yang menyewakan.
  4. Denda keterlambatan angsuran adalah riba nasiah.
  5. Uang muka tidak jelas sebagai uang muka sewa atau uang muka pembelian.
  6. Menyalahi ketentuan syariah tentang rahn (agunan).

a. Rahn harus dipastikan ada dayn, sementara dalam Leasing ini tidak ada dayn.

b. Eksekusi agunan menyalahi ketentuan syariat tentangnya.

7. Sewa  menyewa  sesuatu  yang  belum  dimiliki  oleh al-Muajjir (Lessor)  dan  memindahkan pemilikan sesuatu (secara bay’, hibah atau hadiah) yang belum dimiliki oleh penjual, pemberi hibah atau hadiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *