Lompat ke konten
Kategori Home » Kehutanan » Kelestarian Produksi Hutan

Kelestarian Produksi Hutan

  • oleh

Konsep  ini  berdasarkan   tolok  ukur  kelestarian   produksi  yang   diwujudkan dengan  volume  kayu  (m3)  yang  dapat  dipungut  secara  lestari.  Volume  kayu  yang dipungut  diharuskan  seimbang  dengan  riapnya.  Pengaturan  hasil  rebangan  (etat tebangan) didasarkan atas riap dari suatu unit perusahaan hutan.

Untuk mewujudkan konsep ini maka diperlukan peraturan jangka panjang untuk menyeimbangkan  pemungutan dan pertumbuhan dengan tata waktu pemungutan dan penanaman serta organisasi pelaksana. Dalam konsep ini hutan diperlakukan sebagai modal  dan yang  dipungut  adalah  riapnya,  atau  diperlakukan sebagai  bunga  modal hutan. Apabila dikelola secara lestari maka modal akan memberikan bunga modal dan produksi sepanjang masa.

Volume  yang ditentukan  dalam  etat tersebut  merupakan  volume  maksimum, sedangkan  realisasi  produksi  dari  KPHP  dipengaruhi  oleh  banyak  faktor.  Dengan demikian  kelestarian   produksi  akan  dipengaruhi   oleh  faktor-faktor   tersebut  yang berkaitan dengan faktor-faktor  yang mempengaruhi  prestasi kerja produksi. Untuk di Jawa   KPHP   ini  sudah   diwujudkan   dengan   pembentukan   KPH-KPH   (Kesatuan Pemangkuan Hutan) yang ada di wilayah Perum Perhutani misalnya: KPH Cepu, KPH Ngawi dsbnya.

Dalam mekanisme kelestarian produksi pada hutan tanaman, dapat dijelaskan secara garis besar seperti berikut:

A.  Model  Pada  Hutan  Tanaman  Yang  Telah  Menghasilkan  (telah  mencapai  umur daur)

Prosedur atau cara pengaturan kelestarian hutan seperti berikut:

1.  Pekerjaan Tata Hutan

2.  Menghitung   Potensi  Hutan  (modal)  dengan  mengadakan   inventarisasi   hutan (timber cruising).

3.  Dalam    menghitung    potensi    hutan    sekaligus    dilakukan    klasifikasi    hutan berdasarkan: produktif, tak produktif, kelas hutan.

4.  Menghitung Etat luas dan Etat Volume taksiran, dengan menghubungkan Potensi Hutan yang Produktif dengan daur yang telah ditetapkan.

5.  Memilih petak-petak yang akan ditebang (umur tegakan, umur daur).

6.  Petak-petak   yang   dipilih   ditebang   untuk   jangka   waktu   setahun   merupakan Rencana Teknik Tahunan Tebangan.

7.  Petak-petak  yang telah ditebang  pada tahun berikutnya  harus ditanam  kembali, menjadi Rencana Teknik Tahunan Tanaman.

8.  Dari  petak-petak  yang  telah  ditanam  sampai  dengan  umur  daurnya  diperlukan kegiatan  pemeliharaan/penjarangan  sesuai  dengan  jadwal  umur  tanaman  dan frekuensi  penjarangan.  Apabila  dari  hasil  pengukuran  petak  coba  dilapangan tegakan  perlu  dijarangi  maka  masuk  Rencana  Teknik  Tahunan  Pemeliharaan/ Penjarangan.

9.  Hutan yang tidak produktif perlu dirombak menjadi hutan yang produktif  dengan menebang dan mengadakan penanaman kembali.

Dalam hutan tanaman lestari untuk keperluan belanja perusahaan telah dapat diindentifikasi   jenis  dan  volume   pekerjaan   melalui   RKT/RTT   untuk   setiap  jenis pekerjaan.  Setiap  jenis  pekerjaan  telah  direncanakan  menurut  volume  dan  tempat pekerjaannya (petak-petaknya) secara terperinci.

Secara makro belanja tahunan apabila volume pekerjaan telah diketahui  dari biaya  satuan  per  kegiatan  telah  diketahui  maka  biaya  keseluruhan  adalah  hasil perkalian antara volume dan biaya satuan. Dari segi perencanaan kelestarian produksi, model  yang  dipakai  oleh  Perum  Perhutani  dengan  adanya  Rencana  Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) pada setiap Bagian Hutan selama jangka waktu 10 tahun dan selanjutnya dijabarkan dalam RTT sudah cukup akurat dan dapat dipakai sebagai dasar pembelanjaan perusahaan hutan (Formulasi dalam nilai rupiah/finansial)

Kegiatan-kegiatan    teknis    kehutanan    yang    merupakan    kegiatan    pokok perusahaan hutan telah dapat diprediksi untuk setiap jenis kegiatan:

a.  Perencanaan

b.  Pemanenan Hasil Hutan

c.   Penanaman

d.  Pengadaan Bibit

e.   Pemeliharaan

f.   Perlindungan Hutan

g.  Pemasaran Hasil Hutan

Kegiatan   lain   non   teknis   termasuk   pelayanan   kantor   dll.   Pembelanjaan perusahaan  hutan sebenarnya  mengikuti  saja keperluan  teknis  dan  non teknis yang secara    keseluruhan    sudah    dirumuskan    dalam    kelestarian    hutan    (produksi). Pembelanjaan  dari sisi biaya harus mencakup jumlah yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kelestarian di lapangan, sedangkan dari sisi pendanaan selain bersumber dari penjualan kayu, masih terdapat peluang pendanaan  dari berbagai sumber dana internal/eksternal perusahaan. Dinamika masalah pembelanjaan  ini menjadi tanggung jawab  Direktur/Manajer keuangan/Finansial untuk menyelesaikan. Selain di Perum Perhutani,  sudah  ada  beberapa  unit  HTI  di  luar  Jawa  yang  telah  melaksanakan pengelolaan hutan tanaman secara lestari. Misalnya PT Musi Hutan Persada, PT Arara Abadi,  PT  RAPP,  yang  pada  umumnya  Perusahaan   ini  menanam  jenis  Acacia Mangium,  dengan  tujuan  menghasilkan  kayu  bulat  untuk  bahan  baku  pulp  untuk industri kertas. Daur tanaman berkisar kurang lebih 8 tahun.

B.  Model Pada Hutan Alam yang telah menghasilkan

Pada prinsipnya prosedur/ cara pengaturan kelestarian hutan alam dan hutan tanaman  adalah  sama,  yang  berbeda  adalah  terutama  dalam  konsepsi  mengenai tebang pilih pada hutan alam dan konsepsi tebang habis pada hutan tanaman. Pada Hutan Alam konsep permudaannya adalah dengan permudaan alam, sedangkan pada hutan tanaman adalah dengan permudaan buatan.

Cara pengaturan kelestarian hutan secara garis besar seperti berikut:

1.  Pekerjaan Tata Hutan

2.  Menghitung  Potensi  Hutan  Alam  (Modal)  dengan  inventarisasi  hutan  (timber cruising).

3.  Dalam menghitung  Potensi Hutan Alam sekaligus  dilakukan klasifikasi hutan; berdasarkan : produktif, tak produktif, kelas diameter dan jenisnya.

4.  Menghitung Potensi yang Produktif (kelas diameter 50 cm ke atas)

5.  Menghitung   AAC  (Annual   Allowable   Cut)  luas  maupun   Volume,   dengan menghubungkan   potensi  hutan  alam  yang  produktif  dengan  rotasi  tebang (Cutting cycle).

6.  Memilih petak-petak yang akan ditebang, Tebang Pilih dengan diameter 50 cm ke atas.

7.  Petak-petak  yang  dipilih  ditebang  untuk  jangka  waktu  setahun  merupakan Rencana Karya Tahunan Tebangan.

8.  Petak-petak yang sudah ditebang dilakukan kegiatan:

a.  Perkayaan Tanaman, apabila jumlah permudaan (sesuai) tidak mencukupi.

b.  Pembebasan,    untuk   membebaskan    sempai,   sapihan    dan   tanaman pengganggu.

c.   Penjarangan apabila diperlukan (tegakan terlalu rapat)

C.  Model HTI Dalam Pembangunan

Yang   dimaksud   HTI   dalam   pembangunan   adalah   HTI   tersebut   belum melaksanakan pemanenan dan kelestarian produksi terus menerus. Jenis dan volume pekerjaan  HTI  dalam  pembangunan   ditentukan  oleh  besarnya  volume  pekerjaan penanaman.  Apabila  pekerjaan  tanaman  telah  ditentukan  makan  pekerjaan  lainnya mengikuti  misalnya:  pengadaan  bibit,  pemeliharaan,  perlindungan  dll.  Hal  ini  akan berlangsung  terus sampai umur daur tanaman  dan  selanjutnya  sesuai dengan  daur akan  dilaksanakan  pemanenan  hasil  secara  lestari.  Sesudah  ini  maka  mengikuti pengelolaan hutan secara lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *