Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Good Governance Dalam Desentralisasi

Good Governance Dalam Desentralisasi

  • oleh

Dalam kaitannya dengan kebijakan negara, sejak tahun 1999 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU 22/1999 yang menggeser locus politik dari pusat ke daerah, atau dengan kata lain pergeseran dari paradigma lama yang sentralistik menuju pada desentralisasi. Otonomi tidak boleh kemudian dimaknai sebagai kesempatan daerah (tingkat II) untuk mengambil peran yang sebelumnya dimainkan oleh pusat dimana pemerintah mendominasi masyarakatnya.

Sejak dekade 1990-an cara pandang terhadap pemerintahan telah berubah. Sebelumnya istilah yang populer adalah government (pemerintah) sebagai lembaga-lembaga yang menjalankan pemerintahan. Oleh karena banyak kelemahan dalam perspektif government dimana pemerintah dianggap sebagai segala-galanya, maka kemudian muncul cara pandang baru yang disebut dengan governance.

Governance tidak sama dengan government (pemerintah) dalam arti sebagai lembaga, namun governance adalah proses kepemerintahan dalam arti luas dalam bentuk interaksi atau jaringan antara negara dengan aktoraktor di luar pemerintah. Dengan demikian cara pandang governance ini tidak kemudian meninggalkan keberadaan government (pemerintah), karena dalam konteks governance ini pemerintah tetap memegang peranan sangat penting sebagai fasilitator yang menjembatani kepentmgan banyak aktor dalam masyarakat.

Masyarakat pun hams berperan aktif dalam governance dimana mereka bisa menyalurkan keinginan dan tuntutannya pada pemerintah, ikut terlibat dalam proses pembuatan keputusan dan sekaligus sebagai pelaksana utama kebijakan tersebut.

Konsep governance sebenamya bersifat netral sebagaimana development (pembangunan) yang diartikan sebagai proses perubahan yang direncanakan menuju pada kondisi yang lebih baik1. Belakangan muncul perspektif dalam konteks governance yang awalnya diperkenalkan oleh badanbadan donor internasional yang disebut dengan Good Governance (GG).

Pendekatan ini mengidealkan hubungan yang sinergis dan sejajar antara pemerintah, masyarakat sipil dan pasar. Hal ini mengindikasikan redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi ini dalam mengelola sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam masyarakat. Hubungan sinergis antar ketiga aktor ini akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang bersih, responsif, bertanggung jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil dan kehidupan pasar (bisnis) yang kompetitif dan bertanggung jawab.

Esman dan Uphoff menulis tentang mekanisme prisnsipial dari 3 elemen, yaitu: negara/pemerintah dengan birokrasinya, pasar, dan asosiasi sukarela sebagai bentuk institusi lokal. Sebagaimana ada dalam tabel berikut ini Nampak hal-hal prinsip apa yang membedakan 3 elemen tersebut dalam pembangunan, khususnya pembangunan pedesaan.

ALTERNATIVE APPROACHES TO RURAL DEVELOPMENT

Asosiasi sukarela sebagai bentuk institusi lokal nampak sekali peranan dan kelebihannya dalam pembangunan oleh karena muncul dari keinginan dan kebutuhan masyarakat (bottom-up), sehingga keputusan-keputusan yang mereka ambil selalu disesuaikan dengan kebutuhan nil (interest of members) dan didasarkan aturan main yang telah dibuat dan disepakati bersama (agreements).

Dalam konteks perwujudan GG dan melihat kelebihan-kelebihan prinsipiial asosiasi sularela, maka penguatan institusi lokal menjadi sangat penting karena akan semakin memperkokoh arena masyarakat sipil sehingga memiliki posisi tawar (bargaining possition) yang kuat dan sejajar dengan 3 arena yang lain (negara/pemerintah, masyarakt politik, dan masyarakat ekonomi). Institusi local dapat menjadi saluran penyampaian dan pemenuhan aspirasi bagi masyarakat/anggotanya, sehingga kebijakan-kebijakan publik tidak lagi didominasi oleh pemerintah atau parlemen atau pasar saja.

Referensi : Universitas Gadjah Mada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *