Penentuan lokasi perumahan dapat didasarkan pada beberapa pertimbangan. Karsten (1920) mengajukan gagasan bahwa lokasi perumahan didasarkan pada tingkat ekonomi bukan dipisahkan atas dasar etnis. Watts (1950), menerapkan prinsip zoning dan sejak itu pengertian kota lebih ditekankan pada land use planning. Ide dasar pembangunan perumahan adalah menciptakan kreasi suatu lingkungan pemukiman kota yang terpadu dan harmonis sebagai suatu kesatuan fungsi tersendiri (Djoyodiputro, 1992).
Faktor-faktor yang berpengaruh pada penentuan lokasi perumahan adalah sebagai berikut:
- fisik dasar : topografi, iklim, kondisi tanah, dan drainase
- fisik geografis: lokasi geografis yang strategis
- prasarana dan sarana : jaringan jalan dan utilitas umum
- fasilitas kebutuhan: pasar/pertokoan, pendidikan, peribadatan, kesehatan, hiburan, pemerintahan
- lingkungan: pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran suara, kenyamanan lingkungan, kebersihan dan kesehatan lingkungan, kepadatan bangunan dan penduduk, dan krisis bencana alam.
Kualitas lokasi perumahan yang baik dapat terwujud apabila didukung dan ditunjang oleh faktor daya dukung lingkungan, fungsi lingkungan, estetika lingkungan, dan penataan lingkungan yang berkelanjutan.
Berdasarkan kajian teoritis, faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan lokasi perumahan adalah:
1. Kelayakan fisik
Lokasi kawasan perumahan harus mempunyai kondisi geologi dan topografi yang dapat menjamin keamanan. Kawasan perumahan harus mempunyai tingkat kemantapan dan kestabilan yang tinggi serta mempunyai tingkat kelerengan yang rendah (Departemen P U, 1981). Sementara itu, Kepmen PU Nomor 378/KPTS/1987 menyebutkan bahwa lokasi perumahan harus memenuhi persyaratan antara lain: tidak berada di bawah permukaan air setempat, mempunyai kemiringan lahan yang relatif datar, dan aman dari bencana geologi. Djayadinata (1999) menyatakan bahwa untuk kawasan perumahan, kemiringan lereng yang diijinkan adalah < 15%. Keadaan tanah, topografi, drainase mempengaruhi penataan lokasi dan desain bangunan.
2. Ketersediaan air bersih
Lokasi perumahan harus memenuhi persyaratan antara lain tersedianya air bersih. Beberapa kemungkinan air bersih dapat diperoleh melalui saluran PDAM, sumur artesis, sumur pantek, mata air, penjernihan air sungai dan sebagainya (Kepmen PU Nomor 378/KPTS/1987).
3. Aksesibilitas
Aksesibilitas yang baik diperlukan untuk kriteria penentuan lokasi perumahan sebagai pelayanan kota terhadap kemudahan berhubungan dengan tempat kerja, sekolah-sekolah, pusat perbelanjaan, pusat pemerintahan, kepolisian, dinas pemadam kebakaran, pengangkutan sampah dan sebagainya. Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian Firmansyah (1991) yang mengungkapkan pentingnya ketersediaan angkutan umum dalam penentuan lokasi perumahan terutama perumahan yang disediakan untuk golongan berpenghasilan rendah dan menengah.
4. Harga tanah
Harga tanah merupakan salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi perumahan, karena harga tanah akan berpengaruh terhadap biaya total pembangunan perumahan. Berdasarkan pertimbangan harga tanah, Barlowe (1978) mengemukakan bahwa terdapat kecenderungan lokasi perumahan yang berada di pinggiran kota memiliki harga tanah lebih rendah dibandingkan dengan harga di pusat kota. Harga tanah banyak berpengaruh terhadap penentuan lokasi perumahan.
5 Hukum dan lingkungan
Pertimbangan lain yang penting dalam penentuan lokasi perumahan adalah hukum dan lingkungan. Pertimbangan ini penting agar lokasi perumahan tersebut memiliki jaminan hukum (kepastian hukum) seperti kesesuaian lokasi perumahan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan status tanah. Lingkungan dengan prasarana dan kondisi taman yang terencana juga menjadi aspek penting diperhatikan dalam penentuan lokasi perumahan.
6 Kemudahan pembebasan lahan
Kemudahan pembebasan lahan untuk lokasi perumahan merupakan suatu faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan lokasi perumahan. Menurut Firmansyah (1991) kemudahan pembebasan lahan dapat dipengaruhi oleh faktorfaktor: (1) Status pemilikan lahan dan (2) Jumlah pemilik lahan.