Ketika debitur memindahkan harta dalam penyelesaian hutang secara penuh, hal itu mengakui laba dalam merestrukturisasi kembali untuk kelebihan nilai terbawa dari hutang yang lebih dari nilai wajar harta yang ditransfer.Debitur mungkin juga mengakui adanya perbedaan laba atau kerugian disamping nilai buku dan nilai wajar dari harta yang ditransfer.Ini tidak merestruktur laba.
Ketika debitur memberi bunga modal dalam penyelesaian hutang,mengakui laba dalam penyelesaian hutang,mengakui laba dalam merestrukturisasi untuk kelebihan nilai terbawa dari kelebihan hutang nilai wajar bunga modal.
Perkiraan debitur untuk modifikasi dari pencalonan jangka waktu.
a)Nilai terbawa dari hutang tidak dapat diganti kecuali ditambahkan total pembayaran kas dibawah jangka waktu baru.Dalam bagian ini,utang dikurangi oleh kas pembayaran di masa datang dan laba yang diakui.
b)Total pembayaran kas dimasa datang ditambah dengan nilai terbawa dari hutang,debitur mengkalkulasikan tingkat bunga efektif yaitu menyamakan pembayaran kas di masa depan
Laba dalam merestuktur masalah hutang adalah diagregat dan dilaporkan sebagai jumlah warkat bersih dari pajak