Penentuan lokasi perumahan dapat dilihat dari dua sisi kepentingan yang berbeda, yaitu
(1) kepentingan swasta, yaitu penentuan lokasi dengan sasaran keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan diperoleh dari meminimumkan biaya transportasi dan biaya operasi; dan
(2) kepentingan umum, yaitu pemilihan lokasi untuk memperoleh kemudahan fasilitas pelayanan umum.
Penentuan lokasi dapat dipecahkan melalui tahapan-tahapan: (1) tahap kebutuhan lokasi, (2) tahap perincian variabel dominan dan (3) tahap penentuan lokasi (Rushton, 1979). Richardson (1978) mengemukakan mengenai cara menemukan lokasi perumahan yang optimal. Amenitas dan aglomerasi ekonomi yang berlokasi di pusat perkotaan merupakan daya tarik penentuan lokasi yang penting. Aspek-aspek tersebut menjadi penarik lokasi yang lebih kuat dibandingkan kekayaan sumberdaya alam, sumber energi atau upah buruh. Aglomerasi memberikan pengaruh pada: (1) keuntungan aglomerasi sosial, yaitu keuntungan yang ditawarkan oleh daerah perkotaan pada kelompok masyarakat. Penyediaan fasilitas atau pelayanan umum merupakan unsur utama bagi terciptanya keuntungan ini. (2) Keuntungan aglomerasi rumah tangga, yang menyangkut keuntungan hidup atau tinggal di daerah perkotaan bagi rumah tangga. Keuntungan ini dapat bervariasi sesuai dengan pendapatan, lapangan kerja serta kelas sosial dari rumah tangga. (3) Keuntungan aglomerasi usaha, yaitu keuntungan yang ditawarkan kepada perusahaan-perusahaan untuk berusaha di tempat tersebut.
Selanjutnya Richardson (1978), mengembangkan teori Bid Rent. Teori ini dikenal sebagai dasar bagi ¶The New Urban Economic yang menganalisis penentuan lokasi dan penggunaan tanah diperkotaan dengan memasukan unsur waktu didalamnya. Penentuan lokasi ditentukan oleh kemampuan perusahaan yang bersangkutan untuk membayar harga sewa/beli tanah. Teori ini berlaku untuk daerah perkotaan dimana harga tanah dan sewa tanah sangat tinggi sehingga menjadi bagian dari ongkos produksi. Nilai suatu lokasi secara relatif sangat ditentukan oleh posisinya terhadap pusat-pusat kegiatan tertentu. Jadi tinggi rendahnya nilai lokasi ditentukan oleh kedekatannya (nearness) terhadap pusat kegiatan.
Asumsi dasar yang diberlakukan adalah adanya hubungan jarak dengan nilai sewa, baik dalam bentuk sewa lahan, sewa rumah, ataupun harga jual lahan dan harga jual rumah. Semakin dekat suatu lokasi terhadap pusat kegiatan (kota), semakin tinggi pula nilai sewa ekonominya. Demikian pula sebaliknya, semakin jauh suatu lokasi terhadap pusat kegiatan, semakin kecil pula nilai sewa ekonominya. Teori ini pada prinsipnya menjelaskan adanya hubungan antara jarak dan nilai sewa terutama kaitannya dengan lokasi perumahan. Di lokasi yang dekat dengan pusat kegiatan, penggunaan lahan yang paling cocok adalah untuk tujuan komersial dan industri ringan. Dilokasi berikutnya, penggunaan lahan yang paling cocok adalah untuk permukiman, karena jaraknya dari pusat kota masih terjangkau.
Pertimbangan dalam Pemilihan dan Penentuan Lokasi Perumahan
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan dan penentuan lokasi perumahan adalah
(1) arah perkembangan kota dan
(2) jenis lokasi perumahan (Kuswara, 2004).
1 Arah perkembangan kota
Arah perkembangan kota dilihat dari kondisi eksisting dan perkembangan kawasan sekitarnya. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan sebagai berikut.
a Kawasan budidaya dan lindung.
Aspek ini dimaksudkan untuk melihat kawasan budidaya dan lindung baik dari lokasi maupun fungsinya. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik lokasi seperti penempatan lokasi perumahan di kawasan lindung.
b Daya dukung fisik dan lingkungan.
Analisis daya dukung fisik dan lingkungan dimaksudkan untuk melihat kemampuan fisik dan lingkungan perkotaan dalam mendukung pengembangan lokasi perumahan saat ini, termasuk mengidentifikasikan lahan-lahan potensial bagi pengembangan lokasi perumahan selanjutnya.
c Keterpaduan lokasi dengan prasarana dan sarana perkotaan.
Keterpaduan lokasi perumahan dengan prasarana dan sarana perkotaan merupakan salah satu faktor yang menentukan keselarasan perkembangan aktivitas kota. Keterpaduan diperlukan agar tercapai efisiensi dan tepat guna dengan pelayanan prasarana dan sarana kota yang disediakan.
d Sistem pusat kegiatan ekonomi.
Meliputi rencana pengembangan sistem jasa dan perdagangan berupa lokasi dan karakteristik pelayanannya. Perhatian ini dimaksudkan untuk melihat keterkaitan antara fungsi dan lokasi perumahan yang sesuai dengan dominasi kegiatan kota.
e Perkembangan sosial-kependudukan.
Perkembangan sosial kependudukan dapat dilihat dari tingkat pertumbuhan penduduk, ukuran keluarga, budaya atau aktivitas sosial penduduk termasuk tradisi, serta pergerakan penduduk. Aspek ini penting untuk preferensi masyarakat mengenai lokasi dan jenis rumah yang diinginkan.
f Prospek pertumbuhan ekonomi.
Aspek ini dimaksudkan untuk melihat gambaran perkembangan ekonomi. Aspek ini dapat dilihat dari faktor ketenagakerjaan, pdrb, kegiatan usaha, dan perkembangan penggunaan lahan dan produktivitasnya.
g Jaringan regional (dengan kabupaten dan kota lainnya).
Meliputi keterkaitan kota dengan pengembangan pembangunan perumahan. Kota merupakan kawasan yang terbuka bagi penduduk yang tinggal di kota lain yang bekerja di kota ini dan sebaliknya penduduk yang bekerja di suatu kota memilih tempat tinggal di kota lain. Keadaan ini mempengaruhi pola lokasi perumahan.
Jenis lokasi perumahan
a Lokasi pembangunan baru
Lokasi pembangunan baru adalah lokasi perumahan dan permukiman berasal dari penggunaan lahan non-perumahan. Pembangunan baru ini melingkupi pembangunan perumahan secara horizontal maupun vertikal (rumah susun). Secara umum lokasi baru kawasan perumahan harus sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau dokumen perencanaan tata ruang lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Keterkaitan antara lokasi perumahan dengan pusat-pusat kegiatan (tempat kerja) dan pelayanan kota mempunyai implikasi ekonomi. Jarak yang relatif jauh tidak hanya berdampak pada efisiensi penataan sarana prasarana kota saja, tetapi juga berdampak pada pola pergerakan penduduk dan pola pengeluaran biaya perjalanan.
b Penataan lokasi perumahan yang sudah ada
Penataan ini antara lain meliputi peremajaan lingkungan, perbaikan lingkungan kumuh, dan lain-lain. Kriteria lokasi yang digunakan antara lain tata letak yang tidak teratur (baik rumah maupun sarana dan prasarana), sarana dan prasarana yang tidak memadai, dan kriteria lainnya. Penataan lokasi perumahan yang sudah ada meliputi peremajaan perumahan dan penataan kawasan kumuh. Kriteria yang digunakan untuk pemilihan lokasi dalam rangka penentuan prioritas pemilihan lokasi penataan kawasan perumahan meliputi status lahan, kondisi sarana dan prasarana, jumlah dan karakteristik penduduk, serta kedudukan kawasan dalam lingkup kota dan regional.