Kertas kerja harus mengikuti bentuk dan pengaturan yang cukup konsisten, tidak hanya dalam proyek audit individu tetapi juga di seluruh departemen audit internal. Dengan demikian, kepala eksekutif audit harus menetapkan kebijakan untuk jenis file kertas kerja audit yang akan dipelihara, stasioner yang akan digunakan, sistem pengindeksan yang harus diikuti, dan hal-hal terkait lainnya.
Begitu mereka terbiasa dengan format yang bisa diterapkan, auditor internal dapat kurang memikirkan bagaimana kertas kerja ditata dan lebih banyak memikirkan apa yang perlu dicatat. Antara lain, kertas kerja dapat mencakup:
- Dokumen perencanaan dan program audit.
- Kontrol kuesioner, diagram alur, daftar periksa, dan hasil evaluasi kontrol.
Alur Dokumentasi Kertas Kerja Audit
- Dokumen perencanaan dan program audit.
- Kontrol kuesioner, diagram alur, daftar periksa, dan hasil evaluasi kontrol.
- Catatan wawancara.
- Bagan organisasi, pernyataan kebijakan dan prosedur, dan deskripsi pekerjaan.
- Salinan kontrak dan perjanjian penting.
- Surat konfirmasi dan representasi.
- Foto, diagram, dan tampilan grafik lainnya.
- Tes dan analisis transaksi.
- Laporan audit dan balasan manajemen.
- korespondensi audit yang relevan.
Secara umum, auditor internal harus menjaga kertas kerja tetap rapi, seragam, dapat dipahami, relevan, ekonomis, cukup lengkap, sederhana, dan tersusun secara logis.
- Jaga Kertas Tetap Rapi
- Jaga Seragam Kertas
- Jaga Makalah Dapat Dimengerti
- Jauhkan Makalah Relevan
- Jauhkan Kertas Ekonomis
- Simpan Makalah Cukup Lengkap
- Buat Tulisannya Sederhana
- Gunakan Susunan Kertas Kerja Logis