Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Pengawasan Masyarakat

Pengawasan Masyarakat

  • oleh

Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap aparatur pemerintah yang dapat berupa kritik, saran, pertanyaan dan lain-lain yang datang dan masyarakat mengenai pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang ditujukan pada satuan organisasi/unit kerja tertentu.

Dari pengawasan masyarakat pimpinan aparatur pemerintahan memperoleh masukan yang setelah diteliti dapat digunakan untuk menilai apakah jajaran yang dipimpinnya telah melaksanakan misi melayani dan mengayomi masyarakat dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Informasi dan masyarakat harus diteliti dan berdasarkan hasil yang diperoleh pimpinan dapat mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menjadikan aparatumya lebih efektif, efisien, bersih dan berwibawa dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemenintahan dan pembangunan (Hadari Nawawi, hal 82)

Landasan atau dasar hukum pengawasan masyarakat bertolak dan Ketetapan MPR-RI No.II/MPR11988 tentang GBHN yang isinya menugaskan pada Presiclen selaku Mandataris MPR untuk menciptakan aparatur pemerintah yang efisien, efektif, bersih, dan berwibawa.

Aparatur pemerintah yang menonjolkan ciri-ciri sebagai berikut:

1. Melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat dan sikap pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Memiliki kemampuan yang tinggi dalam melayani dan mengayomi masyarakat.

3. Memiliki kemampuan menumbuhkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

4. Memiliki sikap tanggap yang semakin baik terhadap pandangan aspirasi masyarakat.

Untuk mewujudkan aparatur pemerintah seperti tersebut di atas oleh Presiden selaku Mandataris MPR dipandang sangat perlu melakukan pengawsan baik dan dalam maupun dan luar. Pengawsan dan dalam adalah pengawsan yang dilakukan oleh Aparatur Pengawsan Fungsional sebagai aparatur pemerintah terhadap pelaksanaan tugas-tugas aparatur pemerintah lainnya. Sedang yang dimaksud pengawasan dan luar adalah adalah pengawasan dan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat maupun yang disalurkan melalui

Dewan Perwakilan Rakyat

Untuk itu secara Nasional, Kantor Wakil Presiden ditugaskan untuk menampung segala informasi dan masyarakat luas dan selanjutnya setelah diolah akan digunakan sebagai bahan dalam mengambil tindakan yang diperlukan. Tugas tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan Tromol Pos 5000 (TP-5000) sejak bulan April 1988. Tujuan utama penyelenggarakan itu adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan menjalankan pengawasan, yang dilakukan dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian ke alamat mana informasi tersebut terutama melalui surat-surat dapat disampaikan.

Surat-surat yang masuk ke ke TP-5000 setiap hari diambil dan diproses seperti

surat lainnya dengan buku agenda tersendiri. Proses berikuthya dilakukan dengan cara menseleksi surat-surat tersebut untuk memisahkan surat yang isinya tidak relevan dengan bidang pengawasan.

Surat-surat yang masuk tersebut kemudian akan dibahas dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Penanganan informasi dan masyarakat dimaksudkan untuk memperbaiki/menyempurnakan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah dan tidak semata-mata untuk melayani keluhan individu.

2. Pembahasan diutamakan pada kebenaran. Kelengkapan, dan bobot dan materi informasi yang disampaikan, mengenai kejujuran pengungkapan identitas dari si pemberi informasi.

3. Penelitian atas kebenaran informasi dan pengambilan tindak lanjut yang perlu menjadi tanggung jawab pimpinan aparat fungsional pemerintah di bidang masingmasing.

4. Kerahasiaan identitas pengirim informasi dijaga dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kepentingannya.

Uraian-uraian tentang kegiatan yang dilakukan Kantor Wakil Presiden seperti tersebut di atas menunjukkan kesungguhan pemerintah untuk mendayagunakan pengawasan masyarakat dalam upaya mewujudkan aparatut pemenintah yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa. Kesungguhan itu seharusnya diikuti oleh seluruh aparatur, terutama para pejabat pimpinan satuan /unit kerja dan pusat sampai daerah, dengan mengambil langkah-langkah yang sama dalam memanfaatkan pengawasan masyarakat.

Para pejabat pimpinan harus menyadari bahwa keberhasilan jasa pelayanan yang dilakukan oleh organisasi/unit kerjanya dapat diketahui dari penilaian pihak penerima jasa pelayanan itu atau masyarakat.

Mengenai bentuk-bentuk pengawsan masyarakat sesuai dengan jalur yang dipergunakan dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Pengawasan langsung oleh warga masyarakat, dengan menyampaikan informasi pada pimpinan yang bersangkutan atau pada aparat pengawas fungsional atau pada atasan pejabat yang bersangkutan atau pada Kantor Wakil Presiden. Informasi pada umumnya disampaikan secara tertulis melalui surat.

2. Pemberitaan media massa di dalam surat kabar atau majalah, termasuk juga rubric pembaca menulis atau surat pembaca.

3. Informasi masyarakat dapat pula disampaikan masyarakat melalui unjuk rasa yang pada akhir-akhir ini sering dilakukan sebagian warga masyarakat.

4. Pengawasan legal yang ditetapkan Undan-Undang yang dilakukan oleh DPR /DPRD

Selanjutnya para pimpinan/atasan perlu pula mengetahui jenis-jenis informasi yang biasanya disampaikan masyarakat, jenis-jenis informasi itu dapat berupa:

1. Sumbangan pikiran tentang pelaksanaan tugas tertentu dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitasnya.

2. Saran dan gagasan dalam rangka membantu aparatur pemerintah mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi.

3. Keluhan terhadap pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat kepada masyarakat yang dirasakan kurang memuaskan.

4. Pengaduan tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintah yang dinilai menyimpang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi.

6. Laporan tentang perilaku oknum pejabat/petugas yang melanggar norma- norma yang umum berlaku di masyarakat.

7. Berbagai jenis informasi lainnya.

Tindak lanjut pengawasan masyarakat.

1. Tindak lanjut ke dalam.

Kegiatan utamanya berbentuk bimbingan, pembinaan, dan pengarahan untuk melakukan perbaikan dan penyempumaan kekeliruan yang ditemukan, termasuk juga terhadap fungsi pengendalian/pengawasan, agar efektivitas dan efisiansi penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan bertambah baik dan semakin meningkat.

2. Tindak lanjut ke luar.

Berusaha menyelesaikan masalah yang dilaporkan atau diinfomasikan, baik secara individual maupun secara keseluruhan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, khususnya berupa langkah-langkah penyelesaian melalui proses hukum sesuai sifat dan jenis kesalahan yang telah dilakukan.

Daftar Pustaka:

Hadawi Nawawi, Pengawasan Melekat Di Lingkungan Aparatur Pemerintahan,

Penerbit Erlangga, Jakarta, 1989.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *