Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Kompetensi Absolut Peradilan

Kompetensi Absolut Peradilan

  • oleh

Dari empat lingkungan peradilan yang telah ada, masing-masing mempunyai batas kewenangan mengadili (yurisdiksi) absolut sendiri. Lingkungan peradilan umum menurut UU Nomor 2 Tahun 1986 bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata. Sementara kewenangan Peradilan

Tata Usaha Negara adalah memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Lingkungan Peradilan Militer mempunyai kewenangan mengadili tindak pidana umum dan tindak pidana militer yang dilakukan oleh anggota ABRI (TNI dan Polri). Sejajar dengan ketiga lingkungan peradilan di atas, didudukkanlah lingkungan Peradilan Agama sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman.

Untuk memenuhi pelaksanaan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 di lingkungan Peradilan Agama, diundangkanlah UU Nomor 7 Tahun 1989. Pada Pasal 49 ditetapkan tugas kewenangan Peradilan Agama adalah untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata di bidang:

  • perkawinan;
  • kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Islam
  • wakaf dan shadaqah.

Sifat kewenangan masing-masing lingkungan peradilan bersifat absolut. Apa yang telah ditentukan menjadi yurisdiksi suatu lingkungan peradilan, menjadi kewenangan mutlak baginya untuk memeriksa dan memutus perkara.

Kewenangan mutlak ini disebut kompetensi absolut atau yurisdiksi absolut. Setiap perkara yang tidak termasuk bidang kewenangannya, secara absolut pengadilan yang bersangkuta tidak berwenang untuk mengadili. Bagaimana sikap hakim menghadapi perkara yang tidak termasuk kewenangnnya?

Setelah dia memeriksa dan meneliti secara seksama dengan jalan menguji patokan batas yurisdiksinya, maka hakim harus menjatuhkan “putusan negatif’ berupa pernyataan hukum dalam amar putusan: “menyatakan Pengadilan Agama secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili”.

Hakim tidak boleh menjatuhkan “putusan positif’ berupa penolakan atau pengabulan gugat. Satu-satunya pilihan hukum yang dapat diterapkan hakim hanya berupa pernyataan “tidak berwenang mengadili”. Dasar pertimbangannya bertitik tolak dari asas kompetensi absolut yang menggariskan bahwa setiap kasus perkara yang tidak termasuk kewenangan yurisdiksinya, secara mutlak tidak berwenang untuk mengadili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *