Lompat ke konten
Kategori Home » Sosial Politik » Model dan Prinsip Good Governance (Otonomi Daerah)

Model dan Prinsip Good Governance (Otonomi Daerah)

  • oleh

Otonomi daerah mempunyai karakteristik sebagai berikut: pemerintah pusat mengurusi hal yang makro strategis, pemerintah daerah diberdayakan, partisipasi masyarakat dalam proses politik di daerah ditingkatkan, daerah ikut   dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan daerah. Agar dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak mengarah pada bentuk power tend to corrupt, maka harus diikuti pengelolaan pemerintahan yang balk “Good Governance”.

Good Governance merupakan otoritas politik, ekonomi, dan administrasi untuk mengatur urusan-urusan negara, yang memiliki mekanisme, proses, hubungan serta kelembagaan   yang   kompleks   dimana   warga   negara   dan   berbagai   kelompok mengartikulasikan kepentingan mereka, melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta menengahi perbedaan yang ada diantara mereka.

Model-model Good Governance

•  Economic Governancemerupakan proses pembuatan keputusan dalam relasi ekonomi (intern negara dan antar negara)

•  Political Governancemerupakan pembuatan keputusan, pelaksanaan kebijakan yang mempunyai legitimasi dan otoritas dalam negara.

•  Administratif Governancemerupakan sistem pelaksanaan kebijakan, bersifat publik sector yang bersifat efisiensi, independent dan accountable.

Dalam Good Governance, ada tiga sector yang penting dan saling berkorelasi, yaitu:

  •  Negara

Menciptakan suatu Iingkungan politik yang kondusif, Perlindungan pada masyarakat terhadap krisis , Menciptakan komitment politik ,Menyediakan infrastruktur , Desentralisasi dan demokratisasi pemerintahan,  Memperkuat administrasi dan keuangan pemerintah

  • Sektor Swasta

Penciptaan kondisi yang kondusif bagi kelancaran distribusi barang dan jasa. Dukungan Iingkungan: insentif, penghargaan

  • Organisasi Civil Society

Hasil kreasi masyarakat

Melakukan mekanisme check and balance pada pemerintah dan swasta.

Memberikan kontribusi dan memperkuat pemerintah dan swasta.

Ketiga  sector  tersebut,  secara  bersama-sama  menerapkan  prinsip-prinsip  Good Governance sebagai berikut:

1. Partisipasi, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dibangun diatas kebebasan berasosiasi dan berbicara.

2. Rule of Law, yaitu adanya kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.

3. Transparency, yaitu adanya kebebabasan dalam memperoleh informasi terutama oleh mereka yang berkepentingan langsung dengan kepentingan publik.

4. Responsiveness, lembaga-lembaga publik cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.

5. Consensus Orientation, yaitu suatu ikhtiar yang berusaha menjembatani berbagai kepentingan   yang  berbeda   dalam   suatu   consensus  menyeluruh   dan   yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat yang luas.

6. Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.

7. Eficiency and effectiveness, yaitu pengelolaan sumber daya publik yang dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) serta menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab.

8. Accountability,  yaitu  adanya  pertanggungjawaban  kepada  publik  atas  setiap aktivitas yang dilakukan.

9. Strategic vision, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat dituntut memiliki visi jauh kedepan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam seluruh proses pembangunan.

Referensi : Elisa UGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *