Otonomi daerah mempunyai karakteristik sebagai berikut: pemerintah pusat mengurusi hal yang makro strategis, pemerintah daerah diberdayakan, partisipasi masyarakat dalam proses politik di daerah ditingkatkan, daerah ikut dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan daerah. Agar dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak mengarah pada bentuk power tend to corrupt, maka harus diikuti pengelolaan pemerintahan yang balk “Good Governance”.
Good Governance merupakan otoritas politik, ekonomi, dan administrasi untuk mengatur urusan-urusan negara, yang memiliki mekanisme, proses, hubungan serta kelembagaan yang kompleks dimana warga negara dan berbagai kelompok mengartikulasikan kepentingan mereka, melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta menengahi perbedaan yang ada diantara mereka.
Model-model Good Governance
• Economic Governancemerupakan proses pembuatan keputusan dalam relasi ekonomi (intern negara dan antar negara)
• Political Governancemerupakan pembuatan keputusan, pelaksanaan kebijakan yang mempunyai legitimasi dan otoritas dalam negara.
• Administratif Governancemerupakan sistem pelaksanaan kebijakan, bersifat publik sector yang bersifat efisiensi, independent dan accountable.
Dalam Good Governance, ada tiga sector yang penting dan saling berkorelasi, yaitu:
- Negara
Menciptakan suatu Iingkungan politik yang kondusif, Perlindungan pada masyarakat terhadap krisis , Menciptakan komitment politik ,Menyediakan infrastruktur , Desentralisasi dan demokratisasi pemerintahan, Memperkuat administrasi dan keuangan pemerintah
- Sektor Swasta
Penciptaan kondisi yang kondusif bagi kelancaran distribusi barang dan jasa. Dukungan Iingkungan: insentif, penghargaan
- Organisasi Civil Society
Hasil kreasi masyarakat
Melakukan mekanisme check and balance pada pemerintah dan swasta.
Memberikan kontribusi dan memperkuat pemerintah dan swasta.
Ketiga sector tersebut, secara bersama-sama menerapkan prinsip-prinsip Good Governance sebagai berikut:
1. Partisipasi, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dibangun diatas kebebasan berasosiasi dan berbicara.
2. Rule of Law, yaitu adanya kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
3. Transparency, yaitu adanya kebebabasan dalam memperoleh informasi terutama oleh mereka yang berkepentingan langsung dengan kepentingan publik.
4. Responsiveness, lembaga-lembaga publik cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
5. Consensus Orientation, yaitu suatu ikhtiar yang berusaha menjembatani berbagai kepentingan yang berbeda dalam suatu consensus menyeluruh dan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat yang luas.
6. Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
7. Eficiency and effectiveness, yaitu pengelolaan sumber daya publik yang dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) serta menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab.
8. Accountability, yaitu adanya pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
9. Strategic vision, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat dituntut memiliki visi jauh kedepan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam seluruh proses pembangunan.
Referensi : Elisa UGM