Lompat ke konten
Kategori Home » Arsitektur » Faktor-faktor Dalam Menentukan Lokasi Perumahan

Faktor-faktor Dalam Menentukan Lokasi Perumahan

  • oleh

Penentuan lokasi perumahan dapat didasarkan pada beberapa pertimbangan. Karsten (1920) mengajukan gagasan bahwa lokasi perumahan didasarkan pada tingkat ekonomi bukan dipisahkan atas dasar etnis. Watts (1950), menerapkan prinsip zoning dan sejak itu pengertian kota lebih ditekankan pada land use planning. Ide dasar pembangunan perumahan adalah menciptakan kreasi suatu lingkungan pemukiman kota yang terpadu dan harmonis sebagai suatu kesatuan fungsi tersendiri (Djoyodiputro, 1992).

Faktor-faktor yang berpengaruh pada penentuan lokasi perumahan adalah sebagai berikut:

  • fisik dasar : topografi, iklim, kondisi tanah, dan drainase
  • fisik geografis: lokasi geografis yang strategis
  • prasarana dan sarana : jaringan jalan dan utilitas umum
  • fasilitas kebutuhan: pasar/pertokoan, pendidikan, peribadatan, kesehatan, hiburan, pemerintahan
  • lingkungan: pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran suara, kenyamanan lingkungan, kebersihan dan kesehatan lingkungan, kepadatan bangunan dan penduduk, dan krisis bencana alam.

Kualitas lokasi perumahan yang baik dapat terwujud apabila didukung dan ditunjang  oleh  faktor  daya  dukung  lingkungan,  fungsi  lingkungan,  estetika lingkungan, dan penataan lingkungan yang berkelanjutan.

Berdasarkan kajian teoritis, faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan lokasi perumahan adalah:

1. Kelayakan fisik

Lokasi kawasan perumahan harus mempunyai kondisi geologi dan topografi yang dapat menjamin keamanan. Kawasan perumahan harus mempunyai tingkat kemantapan dan kestabilan yang tinggi serta mempunyai tingkat kelerengan yang rendah (Departemen  P  U, 1981).   Sementara  itu,  Kepmen  PU  Nomor 378/KPTS/1987  menyebutkan  bahwa  lokasi  perumahan  harus  memenuhi persyaratan  antara  lain:  tidak  berada  di  bawah  permukaan  air  setempat, mempunyai kemiringan lahan yang relatif datar, dan aman dari bencana geologi. Djayadinata (1999) menyatakan bahwa untuk kawasan perumahan, kemiringan lereng  yang  diijinkan  adalah <  15%.  Keadaan  tanah,  topografi,  drainase mempengaruhi penataan lokasi dan desain bangunan.

2. Ketersediaan air bersih

Lokasi perumahan harus memenuhi persyaratan antara lain tersedianya air bersih. Beberapa kemungkinan air bersih dapat diperoleh melalui saluran PDAM, sumur artesis, sumur pantek, mata air, penjernihan air sungai dan sebagainya (Kepmen PU Nomor 378/KPTS/1987).

3. Aksesibilitas

Aksesibilitas   yang   baik   diperlukan   untuk   kriteria   penentuan   lokasi perumahan sebagai pelayanan kota terhadap kemudahan berhubungan dengan tempat kerja, sekolah-sekolah, pusat perbelanjaan, pusat pemerintahan, kepolisian, dinas pemadam kebakaran,  pengangkutan sampah dan sebagainya. Hal tersebut sejalan   dengan   hasil   penelitian   Firmansyah (1991)   yang   mengungkapkan pentingnya ketersediaan angkutan umum dalam penentuan lokasi perumahan terutama perumahan yang disediakan untuk golongan berpenghasilan rendah dan menengah.

4. Harga tanah

Harga tanah merupakan salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi perumahan,   karena   harga   tanah   akan   berpengaruh   terhadap   biaya   total pembangunan  perumahan.  Berdasarkan  pertimbangan  harga  tanah,  Barlowe (1978) mengemukakan bahwa terdapat kecenderungan lokasi perumahan yang berada di pinggiran kota memiliki harga tanah lebih rendah dibandingkan dengan harga di pusat kota. Harga tanah banyak berpengaruh terhadap penentuan lokasi perumahan.

5 Hukum dan lingkungan

Pertimbangan lain yang penting dalam penentuan lokasi perumahan adalah hukum dan lingkungan. Pertimbangan ini penting agar lokasi perumahan tersebut memiliki jaminan hukum (kepastian hukum) seperti kesesuaian lokasi perumahan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan status tanah. Lingkungan dengan prasarana dan kondisi taman yang terencana juga menjadi aspek penting diperhatikan dalam penentuan lokasi perumahan.

6 Kemudahan pembebasan lahan

Kemudahan pembebasan lahan untuk lokasi perumahan merupakan suatu faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan lokasi perumahan. Menurut Firmansyah (1991) kemudahan pembebasan lahan dapat dipengaruhi oleh faktorfaktor: (1) Status pemilikan lahan dan (2) Jumlah pemilik lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *