Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi » Akuntansi Penanaman Dana Bank

Akuntansi Penanaman Dana Bank

  • oleh

Penanaman  dana bank yang harus  dilakukan  bertujuan  untuk menciptakan pendapatan bank melalui penciptaan aktiva produktif yang menghasilkan. Besarnya penempatan dana harus selalu diperhitungkan oleh tiap bank agar pendapatan yang dihasilkan dapat membayar biaya dana yang telah dipergunakan, menutupi kebutuhan biaya operasional atau overhead, resiko yang diperhitungkan, dan sejumlah margin atau laba yang dikendaki.

Karena  penanaman  dana  erat  kaitannya  dengan  pendapatan  bunga  yang dihasilkan,   maka   pembahasan   di   bawah   ini   menyangkut   pos-pos   aktiva   dan pendapatan.

Jenis penanaman dana ini antara lain : remise atau pengiriman uang antar cabang dalam suatu bank, penanaman pada bank-bank lain dalam bentuk giro, deposito berjangka, call money, deposits on call, surat-surat berharga, serta penanaman dana dalam bentuk kredit.

Kas dan Bank

Definisi

Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Dasar Pengaturan

1)  Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

2)  Kas dan setara kas terdiri atas:

a)  Kas;

b)  Giro pada Bank Indonesia;dan

c)  Giro pada bank lain.

Dalam  pengertian  termasuk mata  uang  rupiah  dan asing  yang  ditarik  dari peredaran  dan  yang  masih  dalam  masa  tenggang  untuk  penukarannya  ke  Bank Indonesia atau Bank Sentral Negara yang bersangkutan, kas besar, kas kecil, kas ATM, dan kas dalam perjalanan. Tidak termasuk dalam pengertian kas adalah emas batangan dan   uang   logam   yang   diterbitkan   untuk   memperingati   peristiwa   nasional (commemorative coin), uang emas, uang logam asing, dan uang kertas asing yang sudah tidak berlaku.

Penanaman uang kas untuk tujuan operasional harus diperhitungkan atas dasar kebutuhan dana rata-rata uang tunai setiap hari. Kebutuhan uang yang melonjak pada hari-hari tertentu dapat disediakan dari persediaan dalam rekening penempatan dana pada bank-bank lain. Dengan demikian besarnya penempatan alat likuid dalam bentuk tunai   maupun   penempatan   pada   beberapa   bank   harus dilakukan   dengan memperhitungkan kebutuhan minimum dan syarat minimum yang harus dipelihara oleh suatu bank.

Berkenaan dengan syarat minimum alat likuid yang harus ada, semua bank diwajibkan untuk mempertahankan saldo giro minimal di Bank Indonesia sebesar lima persen dari dana masyarakat yang dimiliki. Oleh sebab itu, setiap bank harus memiliki informasi akuntansi yang akurat akan posisi dana masyarakat.

Tujuan dari memelihara minimum alat likuid ini adalah selain untuk memelihara likuiditas juga untuk menghindari terjadinya overatau under liquid, memanfaatkan kelebihan  dana  untuk  dapat  disalurkan  kepada  aktiva  yang  dapat  menciptakan pendapatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *