Penanaman dana bank yang harus dilakukan bertujuan untuk menciptakan pendapatan bank melalui penciptaan aktiva produktif yang menghasilkan. Besarnya penempatan dana harus selalu diperhitungkan oleh tiap bank agar pendapatan yang dihasilkan dapat membayar biaya dana yang telah dipergunakan, menutupi kebutuhan biaya operasional atau overhead, resiko yang diperhitungkan, dan sejumlah margin atau laba yang dikendaki.
Karena penanaman dana erat kaitannya dengan pendapatan bunga yang dihasilkan, maka pembahasan di bawah ini menyangkut pos-pos aktiva dan pendapatan.
Jenis penanaman dana ini antara lain : remise atau pengiriman uang antar cabang dalam suatu bank, penanaman pada bank-bank lain dalam bentuk giro, deposito berjangka, call money, deposits on call, surat-surat berharga, serta penanaman dana dalam bentuk kredit.
Kas dan Bank
Definisi
Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Dasar Pengaturan
1) Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
2) Kas dan setara kas terdiri atas:
a) Kas;
b) Giro pada Bank Indonesia;dan
c) Giro pada bank lain.
Dalam pengertian termasuk mata uang rupiah dan asing yang ditarik dari peredaran dan yang masih dalam masa tenggang untuk penukarannya ke Bank Indonesia atau Bank Sentral Negara yang bersangkutan, kas besar, kas kecil, kas ATM, dan kas dalam perjalanan. Tidak termasuk dalam pengertian kas adalah emas batangan dan uang logam yang diterbitkan untuk memperingati peristiwa nasional (commemorative coin), uang emas, uang logam asing, dan uang kertas asing yang sudah tidak berlaku.
Penanaman uang kas untuk tujuan operasional harus diperhitungkan atas dasar kebutuhan dana rata-rata uang tunai setiap hari. Kebutuhan uang yang melonjak pada hari-hari tertentu dapat disediakan dari persediaan dalam rekening penempatan dana pada bank-bank lain. Dengan demikian besarnya penempatan alat likuid dalam bentuk tunai maupun penempatan pada beberapa bank harus dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan minimum dan syarat minimum yang harus dipelihara oleh suatu bank.
Berkenaan dengan syarat minimum alat likuid yang harus ada, semua bank diwajibkan untuk mempertahankan saldo giro minimal di Bank Indonesia sebesar lima persen dari dana masyarakat yang dimiliki. Oleh sebab itu, setiap bank harus memiliki informasi akuntansi yang akurat akan posisi dana masyarakat.
Tujuan dari memelihara minimum alat likuid ini adalah selain untuk memelihara likuiditas juga untuk menghindari terjadinya overatau under liquid, memanfaatkan kelebihan dana untuk dapat disalurkan kepada aktiva yang dapat menciptakan pendapatan.