Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah ini adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan di antara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan. Akibatnya, setiap bank diwajibkan memelihara sejumlah saldo alat likuid dalam bentuk rekening Giro pada Bank Indonesia untuk menampung semua penarikan dan penyetoran nasabah masing-masing yang akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnya saldo Giro tersebut. Alat likuid yang harus dipelihara oleh suatu bank pada rekening Giro di Bank Indonesia harus memenuhi syarat tertentu.
Jenis Jenis Kliring
Ada tiga jenis kliring yang dapat dilakukan, antara lain kliring umum, kiring lokal, dan kliring antar cabang.
- Kliring umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh Bank Indonesia.
- Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
- Kliring antar cabang (interbranch clearing) adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.