Pengawasan Yuridis oleh Kekuasaan Kehakiman
Pengertian Pengawasan yuridis/ oleh Kekuasaan Kehakiman Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman di sini adalah kekuasaan untuk mengadili. Berdasarkan Undang-undang No: 14 tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman ini dilaksanakan oleh lembaga peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata
Selengkapnya »Pengawasan Yuridis oleh Kekuasaan Kehakiman