Kategori
Home » asas Pemungutan Pajak asas Pemungutan Pajak
- Pemungutan pajak harus adil
- Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
- Pemungutan pajak harus efesien
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Selengkapnya »Syarat, Sistem dan Asas Pemungutan Pajak
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
- Asas Equality(asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Asas Certainty(asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
- Asas Convinience of Payment(asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
- Asas Effeciency(asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Selengkapnya »Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Menurut Pendapat Para Ahli