Akuntansi untuk Asuransi Syariah
Dalam akuntansi asuransi syariah belum diatur secara khusus dalama PSAK sebagaimana akuntansi perbankan syariah yang sudah diatur dengan keluarnya PSAK No. 59. oleh karena itu berlaku prinsip – prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK No. 36 tentang Akuntansi Asuransi jiwa.
Selengkapnya »Akuntansi untuk Asuransi Syariah