Dengan berbagai manfaat, kondisi dan permasalahan ruang terbuka dan ruang terbuka hijau kota, maka beberapa strategi dapat dilakukan untuk pengadaannya, diantaranya adalah:
1. Dokumentasi, inventarisasi dan registrasi
Upaya awal yang perlu dilakukan untuk tujuan perencanaan dan pengelolaan adalah mendokumentasikan dan menginventarisasi ruang terbuka dan ruang terbuka hijau yang ada di kota, meliputi jenis, fungsi atau penggunaan, lokasi, kondisi, pemilikan, dan pengelolaannya. Selanjutnya perlu pula dilakukan registrasi atau pendaftaran bagi ruang terbuka (termasuk ruang hijau) yang ada, agar memiliki legalisasi secara hukum. Hal ini nantinya untuk menghindari adanya penyerobotan lahan atau pengalih fungsian ruang terbuka oleh pihak lain.
2. Perencanaan
Perencanaan ruang terbuka dan ruang terbuka hijau suatu kota perlu dilakukan, baik perencanaan untuk jangka waktu pendek, menengah, maupun panjang. Suatu kota perlu memiliki rencana induk (master plan) untuk ruang terbuka dan ruang terbuka hijau. Dengan rencana induk tersebut, program-program untuk ruang terbuka dan tata hijau kota dapat dilakukan secara terarah dan terencana.
Perencanaan untuk ruang terbuka kota dapat berupa: penyengkeran, penambahan, pengalokasian, pengembangan, penataan, dan kemungkinan penggunaan untuk multi fungsi. Semua penentuan bentuk rencana tersebut perlu memeperhatikan khususnya aspek lingkungan dan sosial masyarakat.
3. Pengembangan
Untuk pengembangan ruang terbuka dan ruang trebuka hijau kota menjadi lebih baik diperlukan adanya kemitraan antara pemerintah kota, masyarakat dan pihak swasta. Dalam semua pembuatan rencana dan pelaksanaannya, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan swasta.
Pemerintah perlu mendengar aspirasi masyarakat tentang ruang terbuka. Selain itu, dana untuk kepentingan publik yang berkaitan dengan ruang terbuka dan ruang terbuka hijau perlu dialokasikan.
4. Pemanfaatan/pengorganisasian
Ruang-ruang terbuka publik yang ada perlu terus dimanfaatkan, misalnya untuk kegiatan festival, bazaar, kegiatan-kegiatan sosial dan komersial. Jangan sampai terjadi privatisasi ruang terbuka publik atau pemanfaatan yang kurang optimal. Untuk itu, diperlukan juga adanya kontrol dan monitoring penggunaan ruang terbuka publik tersebut, sehingga pemerintah periu meningkatkan kapasitasnya untuk melakukan kedua hal itu.
5. Penumbuhan kesadaran publik
Masyarakat kota perlu mengerti dan menyadari manfaat keberadaan ruang terbuka dan ruang terbuka hijau kota, karena masyarakat kota sebenamya turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan ruang-ruang tersebut.
Untuk itu diperlukan penyadaran masyarakat, yang dapat dilakukan melalui kampanye. Kampanye untuk menjaga dan memelihara ruang terbuka dan penghijauan kota dapat dilakukan oleh pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pihak swasta terkait, baik secara langsung berhadapan, melalui media elektronik (radio, TV), media cetak (koran, majalah, poster), maupun melalui media lain, seperti iklan di bis kota, tulisan di bak sampah dan kotak pos. Kesadaran publik juga perlu diberikan kepada anakanak di sekolah melalui pelajaran-pelajaran lingkungan, maupun praktek penanaman tanaman dan pemeliharaannya.
6. Advocacy
Advocacy atau pendampingan, pemihakan. bantuan, diberikan kepada masyarakat yang mempunyai masalah dengan ruang terbuka. Sebagai contoh, pengambilalihan secara paksa ruang terbuka komunal (milik masyarakat setempat) oleh pihak lain untuk fungsi lain; penebangan pohon-pohon di hutan kota milik masyarakat oleh pihak lain tanpa ijin; dan sebagainya. Tanpa advocacy, biasanya masyarakat berada pada posisi lemah dan tidak berdaya, karena tidak adanya bukti atau legalitas kepemilikan. Advocacy pada umumnya dilakukan oleh pihak swasta, LSM, atau perguruan tinggi.