Pengertian Al Qardh
Al Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
Dalam literatur fiqh al qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu’i atau akad saling bantu membantu dan bukan transaksi komersial.
RUKUN DAN SYARAT AL QARDH
RUKUN AL QARDH
- Peminjam (muqtaridh)
- Pemilik dana/pemberi pinjaman (muqridh)
- Jumlah dana (qard)
- Ijab-qabul (sighat)
SYARAT AL QARDH
- Kerelaan kedua pihak yang berakad
- Dana yang dipinjamkan halal dan bermanfaat
Aplikasi Al Qardh dalam perbankan
- Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang sangat pendek
- Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Skema khusus untuk ini dikenal sebagai produk al qardh al hasan.