Lompat ke konten
Kategori Home » Teknik Sipil » Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

  • oleh

Prinsip Rencana Pengelolaan Lingkungan

Dalam RKL perlu dijelaskan hal-hal berikut ini:

(1) Pengelolaan lingkungan tahap pra konstruksi.

(2) Pengelolaan lingkungan tahap konstruksi.

(3) Pengelolaan lingkungan tahap pasca konstruksi.

Pengelolaan yang direkomendasikan sesuai dengan poin-poin pada identifikasi dampak penting yang telah dijelaskan di bab sebelumnya.

Contoh Rencana Pengelolaan Lingkungan

Berikut ini adalah contoh RKL beserta poin-poinnya untuk pembangunan jalan tol tahap pasca konstruksi pada kegiatan operasional kendaraan untuk dampak pada kualitas udara dan kebisingan.

(1) Kualitas udara dan kebisingan

Dampak penting dan sumber dampak

Pada tahap pasca konstruksi terjadi pencemaran udara dan peningkatan kebisingan yang diakibatkan oleh lalulintas yang melewati jalan tol, yaitu peningkatan kadar SO2, CO, NOx dan partikulat (debu). Pencemaran yang paling menonjol disebabkan oleh partikulat (debu), HC (hidro karbon) dan peningkatan kebisingan ekuivalen (Leq).

Tolak ukur dampak

Dampak kualitas udara diukur berdasarkan baku mutu yang tercantum dalam Kep-02/MENKLH/1988, tentang Pedoman Penetapan Baku Mut Lingkungan seperti yang tercantum dalam Tabel 2. Sementara, standar baku mutu kebisingan sepertii yang tercantum dalam Tabel 3 adalah Leq 60 dBA.

Tujuan rencana pengelolaan lingkungan

Pengelolaan dilakukan dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran pencemaran udara sehingga kualitas udara di wilayah sepanjang jalan tol tidak melebihi baku mutu yang disyaratkan, dan mengendalikan tingkat kebisingan ekuivalen (Leq) di pemukiman agar tidak melebihi 60 dBA.

Pengelolaan lingkungan

Untuk mengembangkan dampak positif yang terjadi pada tahap pasca konstruksi, yaitu kegiatan pemeliharaan jalan tol antara lain dapat dilakukan dengan:

  • menanam berbagai jenis rumput dan tanaman hias di tepi bagian-bagian ruas jalan terutama di dekat gerbang tol dan tempat istirahat serta pemisah jalur,
  • menanam berbagai jenis tanaman pelindung/perindang di tepi jalur utama maupun akses jalan tol dan di tempat-tempat istirahat.
  • di daerah yang berdekatan dengan pemukiman penduduk, penanaman tumbuhan dibuat berlapis dengan memperhatikan gradasi ketinggian tanaman tersebut untuk optimalisasi fungsi tanaman sebagai peredam bising, penyejuk dan pembersih udara. Berdasarkan gradasi ketinggian, tanaman dapat dikelompokkan menjadi rumput, penutup tanah, semak, perdu dan pohon,
  • melakukan pemotongan rumput serta pemangkasan tanaman hias dan pelindung secara periodik.

Lokasi pengelolaan lingkungan

Penanaman pohon-pohonan dilakukan di sepanjang jalan tol dan dilakukan di dalam ROW atau daerah milik jalan (DAMIJA).

Periode pengelolaan lingkungan

Pohon-pohonan ditanam pada tahap konstruksi dan selanjutnya dilakukan perawatan sampai akhir tahap pasca konstruksi.

Pembiayaan pengejolaan lingkungan

Biaya pengelolaan ditanggung oleh pemrakarsa dan dimasukkan dalam nilai kontrak oleh kontraktor.

Institusi pengelolaan lingkungan

Pengelolaan dilaksanakan oleh pemrakarsa bekerjasama dengan instansi terkait, misalnya Dinas Pertanian dan PEMDA setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *