Lompat ke konten
Kategori Home » Hukum » Prinsip Rule of Law

Prinsip Rule of Law

  • oleh

Empat Prinsip Rule of Law  Negara Hukum adalah sistem hukum, lembaga, norma, dan komitmen masyarakat yang tahan lama yang memberikan:

1. Akuntabilitas

Pemerintah serta aktor swasta bertanggung jawab di bawah hukum.

2. Just Laws

Hukumnya jelas, dipublikasikan, dan stabil; diterapkan secara merata; dan melindungi hak-hak fundamental, termasuk keamanan orang dan kontrak, properti, dan hak asasi manusia.

3. Pemerintahan Terbuka

Proses di mana hukum diberlakukan, dijalankan, dan ditegakkan dapat diakses, adil, dan efisien

4.Keadilan yang Dapat Diakses

Keadilan disampaikan tepat waktu oleh perwakilan dan netral yang kompeten, etis, dan independen yang dapat diakses, memiliki sumber daya yang memadai, dan mencerminkan susunan komunitas yang mereka layani.

Empat prinsip universal diatas merupakan definisi kerja dari negara hukum. Mereka dikembangkan sesuai dengan standar dan norma yang diterima secara internasional, dan diuji serta disempurnakan dengan berkonsultasi dengan berbagai pakar di seluruh dunia.

Referensi : https://worldjusticeproject.org/about-us/overview/what-rule-law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *