Empat Prinsip Rule of Law Negara Hukum adalah sistem hukum, lembaga, norma, dan komitmen masyarakat yang tahan lama yang memberikan:
1. Akuntabilitas
Pemerintah serta aktor swasta bertanggung jawab di bawah hukum.
2. Just Laws
Hukumnya jelas, dipublikasikan, dan stabil; diterapkan secara merata; dan melindungi hak-hak fundamental, termasuk keamanan orang dan kontrak, properti, dan hak asasi manusia.
3. Pemerintahan Terbuka
Proses di mana hukum diberlakukan, dijalankan, dan ditegakkan dapat diakses, adil, dan efisien
4.Keadilan yang Dapat Diakses
Keadilan disampaikan tepat waktu oleh perwakilan dan netral yang kompeten, etis, dan independen yang dapat diakses, memiliki sumber daya yang memadai, dan mencerminkan susunan komunitas yang mereka layani.
Empat prinsip universal diatas merupakan definisi kerja dari negara hukum. Mereka dikembangkan sesuai dengan standar dan norma yang diterima secara internasional, dan diuji serta disempurnakan dengan berkonsultasi dengan berbagai pakar di seluruh dunia.
Referensi : https://worldjusticeproject.org/about-us/overview/what-rule-law