Penghapusan piutang dilakukan bila manajemen telah mengetahui dengan pasti bahwa Debitur tidak akan dapat membayar utangnya dikarenakan misalnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Adapun metode penghapusan piutang yang tidak tertagih ada 2, yaitu:
1. Metode tidak langsung/Metode Cadangan (Indirect Write off/Allowance Method)
Dengan metode ini setiap akhir periode akuntansi (akhir bulan/tahun) ditaksir besarnya kemungkinan rugi karena piutang dagang yang dihapuskan pada periode yang akan datang.
2. Metode langsung (direct Write off)
Dengan metode ini setiap piutang dagang yang dihapuskan diakui sebagai kerugian.
Perlakuan Akuntansinya sebagai berikut :