Pencabutan gugatan dimungkinkan untuk dilakukan kapan saja. Pencabutan gugatan dapat dilakukan baik oleh penggugat sendirian maupun secara bersamasama dengan cara-cara yang telah ditentukan. Apabila penggugat terdiri dari beberapa orang, ada yang mencabut dan ada yang tidak, maka pencabutan hanya berlaku bagi yang mencabut saja, sedangkan perkara tetap berjalan.
Apabila pencabutan terjadi setelah tergugat mengajukan jawabannya, maka pencabutan tersebut hams dengan persetujuan tergugat. Sekalipun pada asasnya semua perkara dapat dicabut dengan cara tertentu, tetapi apabila pencabutan tersebut terjadi karena adanya perdamaian antara penggugat dan tergugat dengan diwujudkan dalam akta perdamaian di muka hakim, maka perkara tersebut sudah tidak dapat diajukan kembali untuk selama-lamanya.
Tetapi apabilapencabutan terjadi bukan atas perdamaian antara penggugat dan tergugat, melainkan atas kehendak penggugat sendiri, makaperkara tersebut masih boleh diajukan ke pengadilan di waktu yang lain.
Disamping pencabutan, dalam perkara perdata dimungkinkan pula dilakukan perubahan gugatan, yaitu merubah petita atau tuntutannya. Perubahan gugatan diatur dalam HIR atau RBg. Perubahan, termasuk penambahan dan pengurangan gugatan dapat dilakukan tanpa merugikan kepentingan kedua belah pihak. Perubahan gugatan yang terjadi setelah tergugat menjawab, maka harus dengan persetujuan tergugat.