1. Pengertian Sidang Pertama
adalah sidang yang ditetapkan oleh ketua majelis hakim pada Penetapan Hari Sidang (PHS) atau sidang yang akan dimulai pertama kali menurut panggilan yang disampaikan kepada penggugat atau tergugat. Sidang pertama bagi pengadilan mempunyai beberapa arti penting:
a. Jika tergugat atau termohon (dalam perkara contetiosa) sudah dipanggil secara patut, dia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, dia akan diputus verstek.
b. Jika penggugat atau pemohon sudah dipanggil dengan patut, dia dan kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus dengan digugurkan perkaranya.
c. Sanggahan (eksepsi) relatif hanya boleh diajukan pada sidang pertama.
Apabila diajukan sesudah waktu itu, tidak akan diperhatikan lagi.
d. Gugat balik (reconventie) hanya boleh diajukan pada sidang pertama.
Dalam sidang pertama, akan dimulai dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- a. Pembukaan Sidang oleh Ketua Majelis
- b. Pertanyaan Ketua Majelis terhaap identitas para pihak
- c. Anjuran Damai
- d. Pembacaan Surat Gugatan.
Beracara dengan masuknya pihak ketiga.
1. lntervensi
lntervensi adalah turut campur tangannya pihak ketiga yaitu siapapun yang berkepentingan selain dari pihak-pihak yang kini sedang berperkara, yang melibatkan ke dalam suatu perkara yang sedang berjalan. Pihak ketiga (intervenient)tersebut kemungkinan akan membela penggugat atau tergugat, maka intervensi semacam ini disebut voeging. Jika pihak ketiga tersebut tidak memihak kepada penggugat atau tergugat, melainkan untuk membela kepentingannya sendiri, maka intervensi semacam itu disebut tussenkomst.
2. Vrijwaring
Vrijwaring artinya penanggungan, yaitu ketika proses sedang diperiksa oleh majelis hakim, tergugat merasa perlu meminta agar pihak ketiga ditarik dan diikutsertakan ke dalam proses untuk menanggung tergugat.
3. Rekonvensi
Rekonvensi Adalah gugatan balik yaitu gugatan balik dari tergugat (conventie) terhadap penggugat.